Polres Jakarta Barat Temukan Modus Baru Pengiriman Sabu di Palembang, Gagal Mengelabui Petugas

Polres Jakarta Barat menangkap seorang pengedar sabu berinisial T di terminal bus di Palembang, Sabtu (23/1/2021)

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu di Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Polres Jakarta Barat menemukan modus baru penyelundupan sabu di Palembang.

Polres Jakarta Barat menangkap seorang pengedar sabu berinisial T di terminal bus di Palembang, Sabtu (23/1/2021). Ia coba mengelabui petugas dengan berpura-pura menjadi penumpang bus.

Ia hendak menyelundupkan sabu-sabu ke Jakarta dengan menumpang bus.

Beberapa paket sabu itu disimpan dalam ransel.

Kapan Dimulai Pendaftaran Sertifikat Tanah Elektronik dan Apa Keuntungannya? Ini Penjelasan BPN

"Pengelabuannya mengunakan bus (bus antarkota antarprovinsi atau yang dikenal dengan sebutan bus AKAP), bawa ransel, terlihat seperti penumpang biasa," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona dalam konferensi pers, Senin (25/1/2021).

Ronaldo mengungkapkan, hal itu merupakan modus penyelundupan baru yang ditemui pihaknya.

Pasalnya, penyelundupan narkotika antarkota biasanya menggunakan kendaraan pribadi

"Pantauan kami beberapa kali yang kami ungkap, pelaku tidak menggunakan kendaraan umum. Mereka pakai kendaraan pribadi atau kendaraan khusus," lanjutnya.

Aparat Polres Metro Jakarta Barat meringkus T di Terminal Bus Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu lalu.

Polisi juga mengamankan lima paket sabu-sabu saat penangkapan itu.

Temukan 10 Kapsul Obat, Polisi Ungkap Penyebab Dokter Pria Meninggal di Mobil, Bukan Karena Vaksin

"Seorang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo melalui keterangan tertulis, Senin.

Ady menjelaskan, ketika ditangkap, T hendak berangkat ke Jakarta membawa tas yang berisi beberapa paket sabu-sabu.

Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, T ditangkap setelah pihaknya melakukan pendalaman atas kasus tersangka S (22) yang ditangkap aparat Polsek Jakarta Barat di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis pekan lalu.

"Ini (penangkapan T) merupakan pengembangan dari satu paket besar yang dibawa oleh tersangka S yang ditangkap di kawasan Kapuk Muara Penjaringan," kata Ronaldo.

Kini, T dan S disangkakan melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyelundup Sabu-Sabu dari Palembang ke Jakarta Berpura-pura Jadi Penumpang Bus

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved