Kapan Dimulai Pendaftaran Sertifikat Tanah Elektronik dan Apa Keuntungannya? Ini Penjelasan BPN

Sertifikat tanah elektronik ini akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Presiden Jokowi saat membagikan sertifikat tanah di BKB Palembang beberapa waktu lalu. Mulai tahun 2021, sertifikat tanah berbentuk elektronik. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Pada tahun 2021 ini, mendaftar pembuatan sertifikat tanah lebih mudah dengan cara elektronik. Nantinya, sertifikat tanah yang dikeluarkan juga dalam bentuk elektronik. Sistem terbaru ini diklaim lebih aman dan praktis.

Sertifikat tanah elektronik ini akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Nomor 4 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam ketentuan itu disebutkan :

Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, tanda tangan digital untuk sertifikat elektronik dinilai sangat praktis dan aman.

Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun 2021, Cara Pendaftaran Sertifikat Sedang Digodok

Perlu diketahui, penggunaan sertifikat elektronik akan dimulai pada tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam Permen ATR/BPN Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.

Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved