Kisah 2 Residivis Pencurian Motor, Ngaku Selalu Bagikan Uang Hasil Curian ke Orang Pinggir Jalan
Kisah 2 Residivis Pencurian Motor, Ngaku Selalu Bagikan Uang Hasil Curian ke Orang Pinggir Jalan
Editor:
Slamet Teguh
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Dua orang tersangka pencuri sepeda motor Tile dan Riyan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (25/1/2021).
"Enggak (biar kaya Robin Hood), kemauan kita aja, enggak juga (dibilang buat menghapus dosa)," tegasnya.
Adapun dua pelaku pencuri sepeda motor ini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ala Robin Hood, Maling Motor di Bekasi Mengaku Uang Hasil Curian Dibagi ke Orang di Pinggir Jalan.
