Penetapan Kemenangan 96 Persen Popo Ali - Sholehien Lawan Kotak Kosong Digugat di MK

KPU OKU Selatan digugat di MK pasca penetapan, Popo Ali - Sholehien (PAS) 96,16 persen lawan kotak Kosong. Bakal Segera disidangkan

SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan, 16 Desember lalu, Selasa (19/1/2020). KPU OKU selatan digugat ke MK bakal disidangkan dalam waktu dekat. 

Diungkapkannya, jika keputusan MK keluar berdekatan dengan tanggal pelantikan, bisa saja jadwal pelantikan untuk keempat bupati tahap dua dan tiga akan dimundurkan karena prosesnya panjang, meskipun putusan MK tanggal 15 Februari.

"Masih banyak proses yang harus dilewati dan kemungkinan waktunya dimundurkan," ungkap Rizali.

MK sendiri telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Regulasi tersebut secara jelas mengatur jadwal persidangan hingga putusan.

Sebelum melakukan persidangan, pada 18 Januari 2021, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon.

MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.

Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.

Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. 

Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021.

Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021.

Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021

Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.

Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama.

 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved