Penetapan Kemenangan 96 Persen Popo Ali - Sholehien Lawan Kotak Kosong Digugat di MK

KPU OKU Selatan digugat di MK pasca penetapan, Popo Ali - Sholehien (PAS) 96,16 persen lawan kotak Kosong. Bakal Segera disidangkan

SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan, 16 Desember lalu, Selasa (19/1/2020). KPU OKU selatan digugat ke MK bakal disidangkan dalam waktu dekat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA--Pasca gugatan pemohon diregister Mahkamah Konstitusi (MK), 18 Januari 2020.

Proses Perkara hukum dugaan indikasi kecurangan Pilkada serentak 9 Desember di OKU Selatan berlanjut kepersidangan.

Pihak penggugat kuasa hukum Fadrianto TH, SH, yang menerima pelimpahan perkara Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS), dari kantor hukum And Law Firm mengatakan pihaknya tengah menunggu proses persidangan.

"Saat ini kita menunggu jadwal sidang dan yang jelas kita alat bukti telah kita sampaikan di MK kemaren"ujarny dihubungi via Whatapps, Selasa (19/1).

Terkait penguatan perkara gugatan, Fadri menyebut telah menyiapkan secara keseluruhan alat bukti yang diperlukan dalam di proses persidangan. Hanya saja terkait materi gugatan ia belum bisa berkomentar banyak.

"Kita sudah menyiapkan seluruh alat bukti yang di butuhkan, saat ini kita belum bisa berkomentar banyak terkait materi gugatan,"terangnya.

Terpisah, menanggapi MK menerbitkan Buku Regitrasi Perkara Konstitusi (BRPK) tentang perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebagai pihk tergugat Ketua KPU OKU Selatan Ade Putra Marthabaya SH, siap menjalani proses masa persidangan.

"Gugatan itu diregister oleh MK artinya lanjut ke proses persidangan, dengan kondisi ini KPU OKU Selatan siap menghadapi gugatan ini,"ujar Jejen di konfirmasi, Selasa (19/1).

Sementara ini, Ade mengatakan berlanjutnya gugatan di MK berdampak pada penetapan paslon, sehingga saat ini pihaknya tengah mempersiapkan alat-alat bukti dipersidangan nantinya sesuai dengan perkara gugatan.

"imbasnya, penetapan terpilih juga tertunda,"kata Dia. Saat ini lagi mempersiapkan alat bukti sesuai dengan gugatan, untuk jadwal nanti kita informasikan,"tambahnya.

Adapun, KPU OKU Selatan digugat di MK pasca penetapan hasil pleno KPU di OKU Selatan, dengan kemenangan 96,16 persen  dengan perolehan suara paslon 210.702 atau 96,16 persen dan kotak kosong 8.417 suara dari total surat suara sah 219.119.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Pemenangan Popo Ali - Sholehien (PAS) melalui Koordinator Bidang Humas Dokumentasi Hafizien Buchorie akan mengikuti ketentuan proses hukum dipersidangan dan keputusan akhir nantinya.

"Kita harus menghargai dan menghormati proses sidang di MK sesuai proses hukum yang berlaku dan akan  kita ikuti proses hukum di MK dan apa keputusan akhirnya,"ujar Hafizien. (SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH)

4  Daerah Lanjut Sidang ke MK

Hal ini, setelah MK menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, yang diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon, pada 18 Januari 2021.

"Seluruh gugatan ke MK, yaitu Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Muratara (Musi Rawas Utara), OKU (Ogan Komering Ulu) dan OKU Selatan, sudah didaftar dalam ARPK MK. Artinya akan lanjut ke persidangan," kata komisioner KPU Sumsel Hepriyadi, Senin (18/1/2021).

Menurut Hepriyadi, dengan ada salinan ARPK dari MK tersebut, jajaran KPU kabupaten telah diinstruksikan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti- bukti yang diperlukan nantinya saat sidang.

"Yang jelas, kami siap hadapi, mulai besok KPU Kabupaten di instruksikan untuk membuka kotak suarà dan mengumpulkan alat bukti. Kamis nanti juga semua KPU yang ada gugatan akan rakor di Jakarta," capnya.

Ditambahkan pengacara non aktif ini, adanya sidang MK ini maka 4 daerah itu nantinya kepala daerah terpilih, bisa saja dilantik setelah 17 Februari 2021.

"Sengketa MK adalah hak konstitusi peserta, pelantikan harus menyesuaikan dengan proses di MK. Menyusun agenda persidangan dan pembacaan putusan itu kewenangan MK sepenuhnya," tandasnya.

Untuk diketahui di Pilkada PALI paslon Devi Harianto- Darmadi menggugat hasil Pilkada yang perolehan suara diungguli paslon Heri Amalindo- Soemarjono.

Lalu di Pilkada Muratara, Paslon M Syarif Hidayat- Surian menggugat hasil perolehan suara yang diungguli Devi Suhartoni- Innayatullah.

Sedangkan di Kabupaten OKU (Kuryana Azis- Johan Anuar) dan OKU Selatan (Popo Ali- Shoeilihen Abuasir) yang melawan kotak kosong, gugatan diajukan lembaga resmi barisan pemantau pemilihan setempat.

Sebelumnya, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Provinsi Sumsel Ahmad Rizali mengatakan, jika tidak ada kendala maka 7 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 akan dilantik pada 17 Februari 2021.

Dimana, pelantikan dilakukan Gubernur Sumsel Herman Deru di Griya Agung.

"Pelantikan 7 kepala daerah terpilih ini kemungkinan akan dibagi dalam tiga tahapan, karena berdasarkan tahapan sidang perkara di Mahkamah Konstitusi," ujar Rizali.

Rizali menjelaskan, untuk tahapan pertama, pelantikan kepala daerah terpilih pada 17 Februari 2021 yaitu Bupati Ogan Ilir (OI), Bupati Musi Rawas (Mura) dan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Tahap kedua Bupati OKU, Bupati OKU Selatan dan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara). Sedangkan untuk tahap ketiga yaitu Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

"Untuk tahap pertama atau untuk Bupati OI, Mura dan OKU Timur tidak ada masalah atau dapat dipastikan dilakukan pada tanggal yang telah ditetapkan.

Sedangkan untuk tahap kedua dan ketiga seperti Bupati OKU, OKU Selatan, Muratara dan PALI masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Diungkapkannya, jika keputusan MK keluar berdekatan dengan tanggal pelantikan, bisa saja jadwal pelantikan untuk keempat bupati tahap dua dan tiga akan dimundurkan karena prosesnya panjang, meskipun putusan MK tanggal 15 Februari.

"Masih banyak proses yang harus dilewati dan kemungkinan waktunya dimundurkan," ungkap Rizali.

MK sendiri telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Regulasi tersebut secara jelas mengatur jadwal persidangan hingga putusan.

Sebelum melakukan persidangan, pada 18 Januari 2021, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon.

MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.

Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.

Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. 

Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021.

Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021.

Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021

Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.

Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama.

 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved