Penetapan Kemenangan 96 Persen Popo Ali - Sholehien Lawan Kotak Kosong Digugat di MK
KPU OKU Selatan digugat di MK pasca penetapan, Popo Ali - Sholehien (PAS) 96,16 persen lawan kotak Kosong. Bakal Segera disidangkan
"Seluruh gugatan ke MK, yaitu Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Muratara (Musi Rawas Utara), OKU (Ogan Komering Ulu) dan OKU Selatan, sudah didaftar dalam ARPK MK. Artinya akan lanjut ke persidangan," kata komisioner KPU Sumsel Hepriyadi, Senin (18/1/2021).
Menurut Hepriyadi, dengan ada salinan ARPK dari MK tersebut, jajaran KPU kabupaten telah diinstruksikan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti- bukti yang diperlukan nantinya saat sidang.
"Yang jelas, kami siap hadapi, mulai besok KPU Kabupaten di instruksikan untuk membuka kotak suarà dan mengumpulkan alat bukti. Kamis nanti juga semua KPU yang ada gugatan akan rakor di Jakarta," capnya.
Ditambahkan pengacara non aktif ini, adanya sidang MK ini maka 4 daerah itu nantinya kepala daerah terpilih, bisa saja dilantik setelah 17 Februari 2021.
"Sengketa MK adalah hak konstitusi peserta, pelantikan harus menyesuaikan dengan proses di MK. Menyusun agenda persidangan dan pembacaan putusan itu kewenangan MK sepenuhnya," tandasnya.
Untuk diketahui di Pilkada PALI paslon Devi Harianto- Darmadi menggugat hasil Pilkada yang perolehan suara diungguli paslon Heri Amalindo- Soemarjono.
Lalu di Pilkada Muratara, Paslon M Syarif Hidayat- Surian menggugat hasil perolehan suara yang diungguli Devi Suhartoni- Innayatullah.
Sedangkan di Kabupaten OKU (Kuryana Azis- Johan Anuar) dan OKU Selatan (Popo Ali- Shoeilihen Abuasir) yang melawan kotak kosong, gugatan diajukan lembaga resmi barisan pemantau pemilihan setempat.
Sebelumnya, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Provinsi Sumsel Ahmad Rizali mengatakan, jika tidak ada kendala maka 7 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 akan dilantik pada 17 Februari 2021.
Dimana, pelantikan dilakukan Gubernur Sumsel Herman Deru di Griya Agung.
"Pelantikan 7 kepala daerah terpilih ini kemungkinan akan dibagi dalam tiga tahapan, karena berdasarkan tahapan sidang perkara di Mahkamah Konstitusi," ujar Rizali.
Rizali menjelaskan, untuk tahapan pertama, pelantikan kepala daerah terpilih pada 17 Februari 2021 yaitu Bupati Ogan Ilir (OI), Bupati Musi Rawas (Mura) dan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Tahap kedua Bupati OKU, Bupati OKU Selatan dan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara). Sedangkan untuk tahap ketiga yaitu Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
"Untuk tahap pertama atau untuk Bupati OI, Mura dan OKU Timur tidak ada masalah atau dapat dipastikan dilakukan pada tanggal yang telah ditetapkan.
Sedangkan untuk tahap kedua dan ketiga seperti Bupati OKU, OKU Selatan, Muratara dan PALI masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.