DHDS Gugat Hasil Pilkada PALI ke MK, Tim Advokasi HERO Berangkat ke Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) artinya Pilkada PALI akan berlanjut. Reaksi tim advokasi HERO
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,---Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terhadap pemohon di 4 dari 7 Kabupaten se Sumsel yang menyelenggaran Pilkada serentak 9 Desember lalu.
Empat Kabupaten itu, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Menyikapi hal tersebut, pihak terkait di Pilkada PALI, pasangan calon peraih suara terbanyak Heri Amalindo- Soemarjono, telah mendaftarkan ke MK.
Menurut Ketua tim advokasi Heri Amalindo- Soemarjono (Hero), Dhabi K Gumairah pihaknya telah menyerahkan dokumen- dokumen terkait ke pihak MK, agar nantinya bisa memantau lagi proses persidangan, apalagi saat pembuktian di MK.
"Intinya, hari ini kita sudah memasukan permohonan sebagai pihak terkait, dan kita menunggu jadwal sidang pendahuluan ditanggal 26-29 Januari mendatang, dan nanti akan ditetapkan pihak terkait," kata Dhabi saat dihubungi Tribunsumsel masih di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Diakui Dhabi, pihaknya sampai saat ini masih optimis jika nanti putusan MK tetap memenangkan Bupati petahana Heri Amalindo, mengingat dalam hal ini yang jadi termohonkan KPU PALI dengan pemohon paslon 01 Devi Harianto- Darmadi (DHDS).
"Kita masuk sebagai pihak terkait, karena kita pihak berkepentingan terhadap permohonan itu. Kalau optimisi pasti, artinya permohonan itu kita anggap tidak diterimalah, dan kita optimislah," jelasnya.
Ditambahkan mantan tim Advokasi hukum Herman Deru- Mawardi di Pilgub 2018 lalu ini, berkas maupun dokumen pihak terkait harus didaftarkan ke MK paling lambat 21 Januari, dan jika tidk memasukannya, kepihak terkait dianggap kita tidak masuk dijadwal persidangan.
Nantinya juga akan ada putusan sela pada 15-16 Februari jika perkara dianggap tidak layak maka diputuskan pada putusan sela, namun jika lanjut kesidang, maka akan masuk kepembuktian pokok perkara, saksi- saksi dan alat bukti.
"Soal kekhawatiran tidak adalah, kita sudah rabah semua permohonan itu dan dibagi dalam 3 isu besar. Dimana tiga persoalan besar itu kalau menurut kita bukan wilayah MK, tapi penyelenggara dan pengawas pemilu.
Kalau wilayah penyelenggara dan pengawas artinya sudah kadaluarsa dan tidak ada hak lagi mempersoalkan, karena seriap tahapan Pilkada itu berbatas waktu, dan itulah kita optimis disitu mengingat permohonannya sudah kita cermati perhalaman," tandasnya.
Hal senada diungkapkan tim advokasi Heri Soemarjono, Firdaus Hasbullah jika pihaknya yakin nanti putusan MK akan menguatkan hasil Pilkada di
PALI dengan kemenangan bagi paslon Heri- Soemarjono.
"Insya Allah, kalau optimis pasti. Karena kita merasa tidak ada persoalan yang terjadi, dan alhamdulillah hari ini kita sudah memasukan permohonan sebagai pihak terkait dan sudah diterima dan tinggal menunggu sidang pertama. Insyah Allah sekali lagi kita yakin tetap menang," tegas Firdaus.
Terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan menerangkan, jika untuk sidang perdana dimulai pada 26 Januari 2021 dan pihak- pihak yang berkepentingan baik berperkara atau pihak terkait bisa mengakses jadwal yang ada, karena bisa diakses disitus MK.
"Untuk linknya bisa diakses di https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4, dan di link ini ada tahapannya sudah komplit termasuk putusan akhir," pungkasnya singkat.