Mahfud MD Disentil Usai Komentari Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Kematian 6 Anggota Laskar FPI
Mahfud MD Disentil Usai Komentari Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Kematian 6 Anggota Laskar FPI
"Tidak ada pidana tanpa kesalahan. Jadi, Pak Mahfud tidak usah khawatir terhadap hasil rekomendasi Komnas HAM terhadap petugas kepolisian yang diduga melakukan penembakan terhadap beberapa laskar FPI yang meninggal, jika apa yang dilakukan petugas sesuai prosedur atau Peraturan Kapolri. Undang-undang maupun doktrin hukum pidana sudah mengatur apa yang dilarang dan apa yang seharusnya dilakukan penegak hukum," lanjutnya.
Murphi menegaskan, siapa pun orangnya, baik polisi atau pun laskar FPI, yang diduga membawa senjata, sepanjang bertentangan dengan undang-undang, sudah sepatutnya diberikan sanksi hukum.
"Sipil yang membawa senjata tanpa izin bisa dikenai UU Darurat No 12 Tahun 1951," ujarnya.
Apa yang nanti diputuskan pengadilan, termasuk jika ada oknum polisi yang dinyatakan bersalah, Murphi minta semua pihak menghormatinya.
"Indonesia ini negara hukum. Siapa pun harus menjunjung tinggi supremasi hukum. Tak ada yang kebal hukum di republik ini, sesuai prinsip equality before the law (kesetaraan di muka hukum," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Insiden Polri-FPI, Murphi Minta Mahfud Tak Dahului Pengadilan.