Mahfud MD Disentil Usai Komentari Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Kematian 6 Anggota Laskar FPI

Mahfud MD Disentil Usai Komentari Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Kematian 6 Anggota Laskar FPI

Editor: Slamet Teguh
Istimewa
Enam Anggota FPI yang diduga berusaha menyerang polisi namun tewas ditembak mati Polisi. Jenazah enam anggota laskar khusus FPI itu kini berada di RS Kramat Jati 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD kembali mendapatkan sejumlah kritikan. 

Praktisi hukum senior Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH menyayangkan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang terlalu prematur dan mendahului proses peradilan, terkait kematian 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden dengan Polri. 

Mahfud menyatakan, tak akan terjadi insiden jika polisi tidak dipancing-pancing laskar FPI. 

Mahfud siap membuktikan hal tersebut di pengadilan karena ia mengklaim punya rekamannya.

"Pernyataan itu terlalu prematur dan mendahului proses peradilan. Tak seharusnya Menko Polhukam seperti itu. Apalagi ia ahli hukum," ujar Tengku Murphi Nusmir di Jakarta, Sabtu (16/1/2021).

Murphi meminta semua pihak berpegang pada hukum dan menghormati rekomendasi Komnas HAM yang telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Laporan Komnas HAM tersebut pun telah mendapat apresiasi dari Panglima Tertinggi TNI/Polri itu, serta menginstruksikan Polri agar menindaklanjuti semua rekomendasi Komnas HAM dalam kasus itu.

Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa. 

Konteks pertama, 2 laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai KM 49 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Sedangkan tewasnya 4 laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Dengan adanya pelanggaran HAM ini, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini diselesaikan melalui mekanisme pengadilan pidana untuk menentukan siapa yang bersalah dan harus bertanggung jawab.

"Selayaknya lah semua pihak berpegang pada rekomendasi Komnas HAM, dan biarlah pengadilan yang memutuskan secara objektif dan independen. Jangan mendahului proses peradilan melalui kesimpulan-kesimpulan yang sifatnya spekulatif," kata Murphi yang juga Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI).

Begitu pun kesimpulan Mahfud bahwa petugas kepolisian melakukan kealpaan sehingga penembakan itu terjadi, menurut Murphi hal itu tak pada tempatnya. 

"Kealpaan atau kesengajaan, biarlah pengadilan yang menguji. Kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal pun ada delik pidananya," ujar Murphi merujuk Pasal 359 dan 360 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved