Berita Politik

Ilham Saputra Gantikan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU RI, Ini Respon KPU Sumsel

KPU Provinsi maupun kabupaten/ kota, mendukung apapun yang jadi putusan pimpinan ke kami. Jadi kami mendukung ditunjuknya pelaksana tugas Ketua KPU RI

Tribunnews
Komisioner KPU RI Ilham Saputra ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI usai Arief Budiman dicopot dari jabatan karena terbukti melakukan pelanggaran etik, Jumat (15/1/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI usai Arief Budiman dicopot dari jabatan karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

Ilham ditunjuk lewat Rapat Pleno di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (15/1/2021). Ia akan memimpin KPU RI untuk sementara.

Menyikapi hal tersebut, KPU Sumsel menyambut baik sehingga tidak ada kekosongan ketua KPU RI.

"Apapun yang diputuskan pimpinan KPU RI, tentunya sudah melalui proses pengkajian, baik itu mengkaji peraturan- peraturan yang berlaku, maupun melihat bagaimana kondiso organisasi KPU ini kedepan," kata Plh Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, Jumat (15/1/2021).

Menurut Amrah, mereka  telah mengetahui informasi ditunjuknya Ilham sebagai ketua KPU RI menggantikan Arief Budiman, dan dipastikan jajaran KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia akan mendukung sepenuhnya.

"Saya kira KPU Provinsi maupun kabupaten/ kota, mendukung apapun yang jadi putusan pimpinan ke kami. Jadi kami mendukung ditunjuknya pelaksana tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra," katanya. 

Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan jika komisioner yang ada telah memutuskan Ilham sebagai Plt ketua KPU RI.

"Menunjuk Plt Ketua KPU, yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," kata Dewa.

Ia mengatakan, rapat pleno penunjukkan Ilham dihadiri oleh enam dari tujuh komisioner KPU RI. Hanya Viryan Aziz yang tidak hadir karena sedang sakit.

Ditambahkannya, tugas pertama Ilham adalah melaksanakan putusan DKPP terkait pencopotan Arief. Ia harus melaporkan hasil rapat pleno ke DKPP dalam tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Dalam kesempatan itu, KPU RI meminta jajaran di daerah tidak terpengaruh. KPU RI meminta KPU di seluruh daerah tetap menjalankan tugasnya.

"Sehubungan dengan putusan tersebut, KPU meminta kepada seluruh jajaran, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya di tempat kerja masing-masing sebagaimana mestinya sesuai ketentuan UU yang berlaku," ucap Dewa.

Sekedar informasi, Arief Budiman dicopot dari jabatannya oleh DKPP, karena terbukti melanggar kode etik. DKPP memutus Arief bersalah karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik mengajukan gugatan terkait pemecatan sebagai komisioner KPU ke PTUN Jakarta.

DKPP menyebut kehadiran Arief mengesankan perlawanan KPU terhadap putusan DKPP, yang memecat Evi dari jabatan komisioner KPU.

Arief sendiri menegaskan dirinya tak pernah melakukan pelanggaran yang mencederai integritas pemilu. Ia belum menyampaikan tindak lanjut atas putusan DKPP tersebut.

Kronologi Pemberhentian Arief Budiman

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.

Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.

Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sebelumnya, Arief diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.

Sekretaris Jenderal KPU Bernard Darmawan mengatakan, pengadu, yang merupakan seorang warga bernama Jupri, menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Selain itu, pengadu mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Pada pertengahan Maret 2020, publik heboh mengetahui Evi Novida dipecat dari jabatannya sebagai KPU oleh DKPP.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved