Usulan DPR : Guru Honorer Usia 35 Tahun Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
DPR mendukung guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ada angin segar bagi seluruh guru honorer di penjuru daerah.
Selama ini guru honorer yang menjadi garda terdepan untuk mendidik tapi tidak sepadan dengan apa yang dihasilkan kemungkinan akan menjadi PNS tanpa tes.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
DPR mendukung guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes.
Hal itu disampaikannya saat membacakan hasil keputusan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan perwakilan guru dan tenaga kependidikan secara virtual, Rabu (13/1/2021).
RDPU tersebut digelar Komisi X DPR untuk mendengarkan aspirasi dari beberapa forum guru dan tenaga kependidikan, antara lain Komite Nasional ASN (Non-ASN), Juru Bicara Guru dan Tendik Honorer Non-Kategori Umur 35 Tahun ke Atas, Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi X DPR mengapresiasi para perwakilan guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer dari seluruh Indonesia yang telah menyampaikan aspirasi dan bahan paparan terkait tuntutan mereka.
Aspirasi yang disampaikan kepada komisi X antara lain, pemerintah bersama DPR RI diminta untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama pasal terkait pengangkatan CPNS.
Kedua, forum juga meminta pemerintah menerbitkan peraturan perundangan dalam bentuk Keputusan Presiden mengenai pengangkatan PNS tanpa tes bagi guru dan tendik honorer di atas 35 tahun.
Ketiga, mereka juga menolak skema pengangkatan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pendidik dan tenaga kependidikan khususnya honorer non kategori umur 35 tahun ke atas.
Keempat, meminta Kemendikbud RI agar berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI terkait penyelesaian permasalahan Guru Agama.
Atas aspirasi tersebut, Fikri menyatakan, Komisi X menerima semua aspirasi yang telah dipaparkan.
"Menerima semua masukan dan aspirasi yang telah disampaikan, kemudian akan menindaklanjuti semua aspirasi tersebut kepada Pemerintah terutama Kemendikbud RI, Kemenag RI, Kemenpan RB RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, dan BKN RI, maupun Komisi terkait lainnya,” ucap Fikri.
Komisi X DPR RI menyatakan mendukung aspirasi para Guru Tenaga Honorer Non Kategori Umur 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Kepres PNS atau opsi lain yang memungkinkan.
"Dengan tetap mempertimbangkan pengabdian, keadilan dan menghindari diskriminasi pendidik dan tenaga kependidikan,” ujar Fikri.
Sebelumnya, guru yang akan mendaftar PPPK gaji dan tunjangannya sama seperti PNS.
Hanya saja belum diputuskan apakah akan menerima uang pensiunan tiap bulan.
Bahkan tak ada batasan usia bagi pelamar PPPK.
Pelamar guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) tidak terikat batas umur maksimum 35 tahun, seperti yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
"Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan guru PPPK pada posisi yang diinginkan," ucap Plt Kepala Biru Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono lewat siaran persnya, Rabu (6/1/2021).
Paryono mengaku, dengan rencana rekruitmen melalui skema PPPK ini, seorang calon guru PPPK tidak harus meniti karir dari bawah, seperti yang diberlakukan bagi PNS lewat kenaikan jenjang jabatan.
Bahkan, kata dia, kesempatan menjadi guru PPPK terbuka luas bagi guru honorer, termasuk guru honorer di kategori 2.
"Guru honorer maupun guru honorer kategori 2 bisa mengikuti ujian untuk menjadi guru PPPK," ungkap dia.
Penuhi kekurangan guru di daerah Paryono menyatakan, pemerintah akan merekrut satu juta guru PPPK di mulai tahun ini.
Hal itu dilakukan demi memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah.
Maka dari itu, pengisian jabatan guru PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.
"Apalagi guru PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," tegas dia.
Perbedaan utama antara guru PPPK dengan PNS terletak di jaminan pensiun.
"Namun, tidak tertutup kemungkinan guru PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun manfaat pasti (pay as you go) menjadi iuran pasti (fully funded)," ucap Paryono.
Menurut dia, dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara guru PPPK dengan PNS.
Adapun hak dan perlindungan, guru PPPK akan tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.
Selain itu, guru PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.
Seleksi satu juta guru PPPK Guna menyukseskan seleksi satu juta guru PPPK, lanjut dia, telah dilakukan koordinasi antara KemenPAN-RB, Kemendikbud, Kemendagri, BKN, serta pemerintah daerah.
"Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan," terang Paryono.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril telah mengatakan, kinerja guru PPPK yang baik akan dipertimbangkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS).
"Kinerja guru PPPK baik akan jadi pertimbangan penting saat melamar jadi CPNS," ucap Iwan.
Maka dari itu, kata Iwan, jangan dilewatkan proses seleksi satu juta guru PPPK.