Bantuan Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta per 1 tahun, Ini Syarat dan Cara Menerima Bantuan
Bantuan Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta per 1 tahun, Ini Syarat dan Cara Menerima Bantuan
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - Bantuan Ibu Hamil dan Balita Rp 750 Ribu Per 3 Bulan, Ini Syarat dan Cara Menerima Bantuan
Pemerintah RI kembali akan mencairkan program bantuan kepada masyarakat dari berbagai kalangan yang terdampak Covid-19.
Program bantuan tersebut satu diantaranya adalah Program Keluarga Harapan atau PKH yakni ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk kalangan ibu hamil dan balita.
Di program PKH 2021 dari Kementerian Sosial (Kemensos) akan disalurkan, terutama untuk ibu hamil dan balita.
Diketahui, BLT ibu hamil dan balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH 2021 merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang telah disalurkan mulai Senin (4/1/2021).
Syarat penerimanya harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Lebih spesifik, pkh.kemensos.go.id, menyebut program ini sebagai akses keluarga miskin.
Terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan pertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Besaran bantuan PKH
Dikutip dari Kompas.com besaran bantuan PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.
Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso.
"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (9/1/2021).
Berikut ini rinciannya:
- Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;
- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,
- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,
- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun,
- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.