Bantuan Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta per 1 tahun, Ini Syarat dan Cara Menerima Bantuan

Bantuan Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta per 1 tahun, Ini Syarat dan Cara Menerima Bantuan

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
IG @kemensosri
Bantuan Ibu Hamil dan Balita Rp 750.000 per 3 bulan, Ini Syarat dan Cara Menerima Bantuan 

Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Lantas apa saja syarat dan cara mendaftar PKH 2021?

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut:

  • - Warga miskin atau rentan miskin
  • - Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
  • - Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara mendaftar PKH 2021 adalah sebagai berikut:

1. Tidak ada sistem daftar online

Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

2. Calon peserta bukan penerima bansos lain

Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.

3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara

Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.

4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin

Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.

5. Data lengkap dan syarat sudah valid

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved