Kemenkumham Diminta Tolak Front Persaudaraan Islam (FPI) Jadi Ormas Baru Jika Ada Pengurus Lama FPI

Kemenkumham Diminta Tolak Front Persaudaraan Islam (FPI) Jadi Organisasi Baru Jika Ada Pengurus FPI

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah resmi melarang semua kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) dan penggunaan segala atributnya.

Namun, usai dinyatakan dilarang FPI malah mendekarasikan diri menggunakan nama baru dengan nama Front Persaudaraan Islam (FPI).

Segala macam kegiatan dan aktivitas ormas Front Pembela Islam (FPI) sudah dilarang, namun kini mereka berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam (FPI).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta perubahan nama tersebut menjadi perhatian pemerintah. 

Menurut dia, jika ada tokoh Front Pembela Islam mendaftarkan nama Front Persaudaraan Islam sudah sewajarnya ditolak.

“Ya kalau misalnya ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, ya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu me-review kemudian menolak izinnya,” kata Sahroni dalam pernyataannya, Senin (11/1/2021).

Dia juga meminta polisi mengawasi segala pergerakan mantan pengurus dan anggota Front Pembela Islam. 

"Black list semua mantan pengurus FPI yang lama,” tegas Sahroni.

Hal senada juga dilontarkan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi.

Ia meminta pemerintah harus melindungi dan mengayomi masyarakat agar Front Persaudaraan Islam(FPI) tidak tetap bergerak di bawah permukaan. 

Menurut dia, akan sangat bahaya kalau ternyata ada pembiaran terhadap bentuk-bentuk baru baik yang normatif maupun yang di bawah permukaan.

"Menurut saya pemerintah harus mengawasi itu," ujarnya.

Islah melanjutkan, keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut Front Pembela Islam sudah cukup rigid. 

Keberadaan mereka juga dilarang dalam organisasi tanpa bentuk. Menurut Islah apapun produknya, pemerintah berwenang menghambat dan menindak organisasi yang telah dilarang. 

"Jika tidak, maka pemerintah akan berkesan mandul dalam implementasi hukumnya," tuturnya.

Diketahui, Front Pembela Islam berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam yang disebut FPI gaya baru.

Deklarasi FPI Baru tersebut ditandatangani eks petinggi Front Pembela Islam seperti Shobri Lubis, Muchsin Ali Alatas serta Munarman.(Willy Widianto) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pergantian Nama FPI Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved