INGAT, Jangan Langsung Pulang Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Tunggu 30 Menit Dulu

Hal itu tertuang dalam keputusan direktur jenderal pencegahan dan pengendalian nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi d

Editor: Weni Wahyuny
Pixabay
Ilustrasi - setelah disuntik vaksin Covid-19 jangan pulang dulu 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Proses vaksinasi di Indonesia akan dimulai pada 13 Januari mendatang.

Presiden RI Joko Widodo jadi orang pertama yang akan menerima suntikan vaksin Sinovac di Indonesia.

Namun perlu diingat, beberapa hal harus diingat bagi penerima vaksin setelah disuntikkan ditubuh.

Setiap orang yang telah disuntik vaksin covid-19, diharapkan untuk tidak langsung pulang dari lokasi penyuntikan.

Hal itu tertuang dalam keputusan direktur jenderal pencegahan dan pengendalian nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Detik-detik Abu Bakar Baasyir Bebas, Penjemput Wajib Rapid Test Antigen, Tanpa Upacara Penyambutan

Baca juga: Pastikan Tak Ada Dugaan Pidana, Rhoma Irama Bakal Dihadirkan pada Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Baca juga: Arief Poyuono Beberkan Dugaan Jual-beli Surat Rapid Test di Bandara : Saya Marahi Kawan-Kawan Saya

Junkis tersebut, meminta peserta untuk menunggu selama 30 menit di lokasi penyuntikan, agar menangantisipasi terjadinya kasus KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayananq minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," tertulis dalam petunjuk teknis Kemenkes RI yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Jokowi akan Disuntik Vaksin Sinovac 13 Januari, Jadi Orang Pertama Divaksinasi di Indonesia

Tertulis juga, fasilitas kesehatan diminta untuk menyiapkan tempat duduk bagi sasaran untuk menunggu sebelum vaksinasi dan 30 menit sesudah vaksinasi dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter.

Atur agar tempat/ruang tunggu sasaran yang sudah dan sebelum Vaksinasi terpisah.

Jika memungkinkan tempat untuk menunggu 30 menit sesudah vaksinasi di tempat terbuka.

Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi atau biasa disebut KIPI merupakan kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi.

Baca juga: Uang Rp15 Juta Hancur Dimakan Rayap, Disimpan di Bawah Kasur : Jadikan Pelajaran

Baca juga: Selamat Menikmati Uang Haram, Viral Karangan Bunga di Pesta Pernikahan, Ini Fakta Sebenarnya

Kejadian ini dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.

KIPI diklasifikasikan serius apabila kejadian medik akibat setiap dosis vaksinasi yang diberikan menimbulkan kematian, kebutuhan untuk rawat inap, dan gejala sisa yang menetap serta mengancam jiwa.

Klasifikasi serius KIPI tidak berhubungan dengan tingkat keparahan (berat atau ringan) dari reaksi KIPI yang terjadi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved