Mardani Ali Sera Kembali Serang Pemerintah, Sebut Tak Berhak Blokir Rekening FPI, Belum Ada Bukti

Mardani Ali Sera Kembali Serang Pemerintah, Sebut Tak Berhak Blokir Rekening FPI, Belum Ada Bukti

Editor: Slamet Teguh
Kompas TV
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Belum selesai polemik pembubaran dan pelarangan aktifitas FPI.

Kini, pro dan kontra kembali muncul usai PPATK memblokir rekening FPI.

Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) telah diblokir, setelah pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas dan penggunaan simbol dari organisasi tersebut. 

Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut pemblokiran rekening bank milik FPI tidak boleh dilakukan pemerintah maupun PPATK, karena organisasi tersebut belum dibuktikan secara hukum berbahaya atau tidak. 

"Pemerintah tidak berhak menyita atau memblokir rekening FPI, mengingat pada asasnya bubarnya FPI secara de jure lebih pada aspek administratif dengan tidak terpenuhi syarat perpanjangan SKT dalam Undang-Undang Ormas," kata Mardani saat dihubungi, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

"Selain itu, secara organisasi belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan FPI secara organisasi melakukan kejahatan," sambung Mardani. 

Menurutnya, jika alasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening FPI karena telah bubarnya organisasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat negara, harusnya disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan tidak sepihak. 

"Kalau alasan pemblokirannya karena bubarnya FPI secara de jure, seharusnya proses blokir dan penarikan aset FPI di perbankan dikembalikan kepada mekanisme internal ex-FPI dalam AD/ART-nya, serta oleh aturan yang dikeluarkan otoritas perbankan," paparnya. 

Dengan kejadian pemblokiran rekening FPI tanpa adanya keputusan hukum, Mardani menilai iklim demokrasi di Indonesia saat ini sudah diciderai. 

"Apa yang dilakukan bisa jadi preseden buruk bagi ormas lain, dan dapat meredupkan iklim demokrasi yang sedang kita bangun bersama," ucap Anggota Komisi II DPR itu. 

Sebelumnya, tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, membenarkan rekening FPI diblokir. 

Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening. Sekitar Rp 1 miliaran,"ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).

Sementara, Ketua PPATK Dian Ediana Rae menerangkan, pemblokiran rekening FPI sudah sesuai dengan kewenangan lembaganya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved