Polri Pastikan Kelanjutan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein 'Tak Ada Kriminalisasi'
Polri Pastikan Kelanjutan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein 'Tak Ada Kriminalisasi'
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus yang bakal dialami oleh Rizieq Shihab tampaknya bakal terus bertambah.
Usai ditahan karena kasus yang menyebabkan kerumunan.
Kali ini, kasus dugaan chat mesumnya kembali bakal dilanjutkan oleh oleh polisi.
Polri akan segera menggelar pemeriksaan kembali setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Muhammad Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Dengan demikian kasus tersebut dilanjutkan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya akan segera memeriksa sejumlah saksi kembali mengenai kasus tersebut.
"Seluruh tindakan kepolisian akan dilakukan oleh penyidik, termasuk memeriksa saksi," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).
Namun demikian, Rusdi tidak membeberkan secara rinci ihwal saksi yang akan diperiksa dalam waktu dekat ini.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.
Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut sidang putusan tersebut telah selesai.
Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.
"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Dirinya berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.