Berita Kriminal Palembang
Dituduh Rusak Mobil Polisi Saat Demo Tolak Omnibus Law, 5 Mahasiswa Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelum disidang para mahasiswa ini ditangkap lantaran merusak mobil aparat kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lima demontran mahasiswa di Palembang dituntut dua tahun penjara atas tuduhan melakukan perusakan saat aksi demo menolak omnibus law di Palembang beberapa waktu lalu.
Sidang tuntutan digelar di Kejati Sumsel, Selasa (5/1/2021) hari ini.
Jaksa Penuntut Ilmu (JPU) Kejati Sumsel menuntut dua tahun penjara terhadap lima mahasiswa di Palembang.
Sebelum disidang para mahasiswa ini ditangkap lantaran merusak mobil aparat kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Sontak hal ini menuai air mata dari para keluarga termasuk orang tua kelima terdakwa yang hadir langsung ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
"Astagfirullah," ujar salah seorang orang tua terdakwa seraya menghapus air matanya.
Adapun identitas dari kelima terdakwa yaitu M. Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz dan M Haidir Maulana.
Para terdakwa merupakan mahasiswa dari beberapa Universitas di Kota Palembang.
Saat membacakan tuntutannya, JPU menyebut kelima terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan barang berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Terrios warna oranye yang bertuliskan PAM OBVIT.
Atas hal tersebut kelima terdakwa telah melanggar pasal 170 KUHP.
"Atas perbuatan kelima terdakwa, agar majelis hakim mengadili para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU Susanti.
Ditemui setelah persidangan, penasihat hukum dari salah seorang terdakwa, Redho Junaidi mengaku sangat keberatan dengan tuntutan pidana terhadap kliennya.
Sebab menurutnya, dari seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada satupun yang melihat kejadian aksi pengrusakan.
Baik melalui CCTV serta video yang viral dibeberapa media sebagai barang bukti.
"Sekali lagi jelas dalam sidang beberapa waktu tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan klien kami melakukan perusakan, hal tersebut akan kami sampaikan pada pembelaan nanti," ujarnya.
Apalagi, para terdakwa juga masih berusia muda dan memiliki masa depan yang masih panjang.