Berita Prabumulih

Disdik Prabumulih Usulkan 1700 Honorer Jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Sebanyak 1700 tenaga honorer di Prabumulih diusulkan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pemerintah Kota Prabumulih, Kusron 

Terkait pensiun PPPK, ternyata kini sedang dalam tahap pembicaraan dan pembahasan oleh BKN.

Bima menerangkan bahwa sistem pembayaran pensiun PNS yang diterapkan saat ini adalah pay as you go yang dinilai sangat memberatkan APBN.

Pay as you go adalah sistem pensiun di mana PNS membayar iuran sangat kecil, kemudian mendapat tunjangan hari tua yang dibayar sekaligus dan pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai.

"Sistem ini dibebankan ke APBN sehingga beban APBN untuk membayar pensiun ini jadi sangat besar," kata Bima

Ke depan, ujar Bima, sistem ini akan diubah menjadi fully funded.

"Jadi PNS akan bayar iuran sebesar presentase dari pendapatannya atau take home paynya bukan dari gajinya. sehingga uang pensiunnya akan dapat besaran lebih baik dari pay as you go," kata Bima.

Menurut Bima, PP tentang pensiun dengan sistem fully funded ini sedang disusun dan dalam waktu dekat akan selesai.

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa pikahnya tengah mendiskusikan untuk memberikan kesejahteraan pensiun bagi PPPK

"Jadi ini bisa diberlakukan asuransi pensiun bagi PPPK. Teman-teman taspen sudah menyiapkan skema untuk itu.Ini upaya-upaua yang sedang kami lakukan agar PPPK mendapat jaminan paska kerja," kata Bima

Sementara itu terkait pensiun yang akan diberikan pensiun bulanan atau hanya jaminan hari tua, Kepala Biro Humas BKN, Paryono, memberikan jawaban seperti ini.

"Klo dlm UU ASN memang pppk tidak mendapat uang pensiun bulanan," kata Paryono kepada Warta Kota.

Namun, ujar Paryono, pensiun bulanan untuk  P3K sangat mungkin untuk diberikan, tetapi perlu diatur lebih lanjut.

Sementara itu, terkait kontrak P3K, Bima menerangkan bahwa P3Ktidak akan diputus kontraknya secara semena-mena.

"Saya kira tidak perlu ada kekuatiran bagi P3K untuk diberhentikan dengan semena-mena. Akan ada autran yang ketat dalam penilaian kinerja P3K," ujar Bima.

Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa ketakutan P3Ksama dengan tenaga honorer adalah tidak benar.

"PPPK adalan ASN yang sah yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pelayanan publik," ujar BIma.

Perjanjian kerja yang ditandatangani P3K adalah perjanjian target kinerjanya.

"Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu kontraknya, itu memang lazim. Bahkan PNS pun menandatangani perjanjian kinerja, dan seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin," kata Bima.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved