Berita Prabumulih
Disdik Prabumulih Usulkan 1700 Honorer Jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Sebanyak 1700 tenaga honorer di Prabumulih diusulkan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pemerintah Kota Prabumulih, Kusron menegaskan pihaknya mengusulkan sebanyak 1700 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Kita usulkan 1700 orang untuk menjadi P3K itu terdiri dari tenaga kependidikan, pustakawan dan operator," ungkap Kusron ketika diwawancarai wartawan, Selasa (5/1/2021).
Menurut Kusron, usulan tersebut saat ini telah disampaikan pihaknya ke kementerian pendidikan dan kebudayaan pusat serta telah mendapat respon namun akan dilakukan secara bertahap misal tingkat sekolah dasar terlebih dahulu lalu dilanjut SMP dan SMA.
"Untuk syarat seperti berkas SK, masa kerja menjadi pertimbangan, tempat bertugas dan lainnnya sudah kita usulan," katanya.
Pria yang sebelumnya menjabat Sekretaris Disdikbud Prabumulih ini menuturkan, tahap awal yang akan diprioritaskan diusulkan yakni guru yang ada di sekolah negeri dan sekolah swasta kemungkinan akan diusulkan setelahnya.
"Itu informasi dari pusat, usulan telah kita sampaikan ke kementerian pendidikan selaku leding sektor dinas pendidikan," bebernya kalau P3K instansi lain diusulkan melalui BKPSDM ke Kementerian PAN RB dan dinas pendidikan ke kementerian pendidikan.
Lebih lanjut Kusron menjelaskan, untuk rencana seleksi sendiri pada tahap pertama akan digelar pada April 2021 mendatang dan tahap kedua pada Oktober 2021.
"Harapan kami guru honorer yang telah diusulkan agar mempersiapkan diri untuk seleksi kedepan apalagi dalam seleksi kompetensi diutamakan seperti kompetensi kepribadian, sosial dan kompetensi penologi. Jadi kalau kompetensi akademik agak dikesampingkan," jelasnya.
Orang yang juga menjabat Ketua PGRI Prabumulih itu menerangkan untuk honorer yang diusulkan dalam penerimaan P3K adalah yang memiliki usia diatas 35 tahun atau tidak bisa lagi mengikuti CPNS.
"Kita utamakan usia diatas 35 tahun, kalau umur dibawah itu kita arahkan agar mengikuti seleksi CPNS saja. Karena kalau usia diatas 35 tahun kompetensi akademik berkurang karena faktor umur," terangnya.
Disinggung apakah ada quota khusus dalam penerimaan P3K, Kusron memambahkan berapa yang menjadi kebutuhan kemungkinan akan disetujui.
"Kita biasa ada analisis kebutuhan guru sehingga bisa diketahui berapa kebutuhan kita," tambahnya seraya mengaku untuk SD saja kebutuhan sebanyak 500 orang guru kelas.
Penjelasan BKN
Kepala BKN BIma Haria Wibisana akhirnya buka suara soal ramai kabar jika Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) akan dapat pensiun bulanan layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Inilah yang disampaikan Kepala BKN BIma Haria Wibisana dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun youtube #ASNKiniBeda, Selasa (5/1/2021).
Terkait pensiun PPPK, ternyata kini sedang dalam tahap pembicaraan dan pembahasan oleh BKN.
Bima menerangkan bahwa sistem pembayaran pensiun PNS yang diterapkan saat ini adalah pay as you go yang dinilai sangat memberatkan APBN.
Pay as you go adalah sistem pensiun di mana PNS membayar iuran sangat kecil, kemudian mendapat tunjangan hari tua yang dibayar sekaligus dan pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai.
"Sistem ini dibebankan ke APBN sehingga beban APBN untuk membayar pensiun ini jadi sangat besar," kata Bima
Ke depan, ujar Bima, sistem ini akan diubah menjadi fully funded.
"Jadi PNS akan bayar iuran sebesar presentase dari pendapatannya atau take home paynya bukan dari gajinya. sehingga uang pensiunnya akan dapat besaran lebih baik dari pay as you go," kata Bima.
Menurut Bima, PP tentang pensiun dengan sistem fully funded ini sedang disusun dan dalam waktu dekat akan selesai.
Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa pikahnya tengah mendiskusikan untuk memberikan kesejahteraan pensiun bagi PPPK
"Jadi ini bisa diberlakukan asuransi pensiun bagi PPPK. Teman-teman taspen sudah menyiapkan skema untuk itu.Ini upaya-upaua yang sedang kami lakukan agar PPPK mendapat jaminan paska kerja," kata Bima
Sementara itu terkait pensiun yang akan diberikan pensiun bulanan atau hanya jaminan hari tua, Kepala Biro Humas BKN, Paryono, memberikan jawaban seperti ini.
"Klo dlm UU ASN memang pppk tidak mendapat uang pensiun bulanan," kata Paryono kepada Warta Kota.
Namun, ujar Paryono, pensiun bulanan untuk P3K sangat mungkin untuk diberikan, tetapi perlu diatur lebih lanjut.
Sementara itu, terkait kontrak P3K, Bima menerangkan bahwa P3Ktidak akan diputus kontraknya secara semena-mena.
"Saya kira tidak perlu ada kekuatiran bagi P3K untuk diberhentikan dengan semena-mena. Akan ada autran yang ketat dalam penilaian kinerja P3K," ujar Bima.
Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa ketakutan P3Ksama dengan tenaga honorer adalah tidak benar.
"PPPK adalan ASN yang sah yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pelayanan publik," ujar BIma.
Perjanjian kerja yang ditandatangani P3K adalah perjanjian target kinerjanya.
"Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu kontraknya, itu memang lazim. Bahkan PNS pun menandatangani perjanjian kinerja, dan seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin," kata Bima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kepala-dinas-pendidikan-dan-kebudayaan-kadisdikbud-pemerintah-kota-prabumulih-kusron.jpg)