Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan Pasal Ini : Hanya Pembungkaman

putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 7/PUU-VII-2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik ma

Editor: Weni Wahyuny
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Live Streaming Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Rizieq Shihab sampaikan keberatan di sidang praperadilan dugaan kasus kerumunan di PN Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

Pihak kuasa hukum menilai penggunaan pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghasutan sebagai dasar menahan Rizieq Shihab tidak tepat.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyampaikan penggunaan pasal itu diduga hanya sebagai pembungkaman Rizieq Shihab yang dikenal kritis terhadap pemerintah.

"Bahwa patut diduga pengenaan pasal 160 KUHP kepada pemohon diselipkan agar semata dijadikan dasar termohon I sebagai upaya untuk menahan pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kamil saat membacakan surat permohonan gugatan praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Mengapa Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Praperadilan, Diwakili 20 Kuasa Hukum

Dijelaskan dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 7/PUU-VII-2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil.

Artinya, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau perbuatan anarki.

"Bahwa pengenaan pasal 160 KUHP sebagai delik materil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti, materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera termohon I, bukti materil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan," jelas dia.

Baca juga: Hari Ini Rizieq Shihab Jalani Sidang Praperadilan, Dihadiri 20 Kuasa Hukum : Santai Saja Kita

Dalam permohonannya, pihak Rizieq Shihab meminta Polri untuk menghadirkan BAP atas saksi-saksi yang menyatakan dirinya telah terhasut oleh pihak termohon.

"Bahwa jika termohon I tidak mampu menghadirkan bukti-bukti materiil dan menghadirkan BAP atas saksi yang mengaku terhasut oleh pemohon, maka teranglah bahwa pasal 160 KUHP tidak bisa disangkakan kepada pemohon karena tidak ada satu pun bukti materiil yang disyaratkan sebagaimana yang telah diuraikan di atas," pungkasnya.

Pekerjaan Rizieq Shihab

Pekerjaan Muhammad Rizieq Shihab diungkap oleh kuasa hukum di sidang praperadilan Rizieq Shihab di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Muhammad Rizieq Shihab adalah deklarator Front Pembela Islam (FPI).

Ia juga adalah imam besar FPI.

Gugatan praperadilan diajukan tim hukum FPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Dari Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, Rizieq gugat Kapolri Idham Azis.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved