Hari Ini Rizieq Shihab Jalani Sidang Praperadilan, Dihadiri 20 Kuasa Hukum : Santai Saja Kita

Ia mengatakan, sebanyak 20 kuasa hukum dipastikan hadir dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews
Rizieq Shihab akan jalani sidan praperadilan hari ini 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dugaan kasus kerumunan yang dijalani Rizieq Shihab terus berlanjut.

Rizieq Shihab dikabarkan akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021) pagi hari ini.

Terkait hal ini, pihak kuasa hukum Rizieq mengaku tak ada persiapan khusus.

Hal ini disampaikan oleh satu diantara kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

"Tidak ada (persiapan khusus), santai saja kita," ujarnya dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Agenda siang hari ini, ujar Aziz, adalah pembacaan tuntutan.

Baca juga: Terjawab Sudah Alasan Pemerintah Hentikan Penerimaan CPNS Untuk Formasi Guru Mulai 2021

Ia mengatakan, sebanyak 20 kuasa hukum dipastikan hadir dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab.

"(Tim kuasa hukum yang hadir) 20 orang kurang lebih," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro, menyebutkan pihaknya akan menyampaikan keberatan mengenai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq.

Baca juga: BREAKING NEWS, 30 Ribu Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Palembang, Kapan Mulai Vaksinasi ?

Baca juga: Beredar Foto Calon Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Kenakan Baju Pengantin, Menikah ?

Termasuk mengenai keterkaitan penghasutan dengan UU Kekarantinaan yang digunakan polisi.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana?"

"Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," beber Sugito, Minggu (3/1/2021), dilansir Kompas.com.

Mengenai penggunaan pasal 93, Sugito mengerti Rizieq Shihab bisa dianggap melakukan kesalahan.

Meski begitu, Rizieq Shihab dan FPI sudah bertanggung jawab dengan membayar denda.

Baca juga: Kondisi Terkini Syekh Ali Jaber Sebenarnya setelah Beredar Kabar Kesehatannya Memburuk karena Corona

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved