Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan Pasal Ini : Hanya Pembungkaman

putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 7/PUU-VII-2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik ma

Editor: Weni Wahyuny
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Live Streaming Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Syariah di BPRS At-Taqwa, Tangerang.

Ia juga adalah ketua sejumlah Majelis Taklim Jabotabek.

Front Pembela Islam

Habib Rizieq Shihab mendeklarasikan berdirinya Front Pembela Islam pada tanggal 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang.

Front Pembela Islam adalah sebuah organisasi massa Islam yang berpusat di Jakarta.

Gugatan Rizieq Shihab

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro bicara soal persiapan jelang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan pihaknya dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Kabar rizieq shihab terkini, ia mengambil langkah hukum.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Idham Azis, Jenderal Asal Makassar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

"Kalau besok sederhana saja, besok kan pembacaan permohonan kan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standar lah, keterangan para saksi," kata Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Sugito menjelaskan pihaknya dalam praperadilan besok lebih kepada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq Shihab.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.

Terkait Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Rizieq Shihab mungkin melakukan kesalahan, tetapi hal tersebut sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," ujarnya.(*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak Rizieq Shihab Nilai Penggunaan Pasal Penghasutan untuk Bungkam Kritik Terhadap Pemerintah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved