Berita Palembang
Polda Sumsel Dukung Penghentian Kegiatan FPI, Wakapolda, 'Alhamdulillah,Sumsel Masih Kondusif'
Dengan adanya penghentian segala bentuk aktivitas FPI, sejauh ini situasi di Sumsel masih terpantau kondusif.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penghentian segala bentuk kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diumumkan Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020) kemarin juga sudah dipantau Polda Sumsel.
Keputusan penghentian segala bentuk kegiatan FPI ini, setelah pemerintah menganggap FPI sudah dibubar secara hukum sejak 20 Juni 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan dengan adanya penghentian segala bentuk aktivitas FPI, sejauh ini situasi di Sumsel masih terpantau kondusif.
"Tentunya kami mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah dan mengawal semuanya. Mengingat negara ini adalah negara kesatuan, negara yang tidak bisa berdiri sendiri, negara yang sah, pemerintahan yang sah, ada rakyatnya yang berdaulat," kata wakapolda.
Polda Sumsel, akan terus mengikuti perkembangan dari pemerintah pusat. Semua yang telah menjadi keputusan pemerintah pusat, Polda Sumsel akan menjalankan demi NKRI.
"Alhamdulillah, sejauh ini Sumsel masih kondusif," katanya singkat.
Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Pengamat Politik Unsri: Seharusnya Ada Jalan Non Hukum atau Mediasi
Isi Keputusan Pembubaran FPI
Pemerintah secara resmi hentikan dan bubarkan Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020).
Adanya SKB ini berarti setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI secara resmi dilarang.
Semua kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang.
Keputusan ini diambil oleh enam pejabat menteri dan lembaga tinggi negara.
Pejabat yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).