Berita OKU Selatan
Jelang Tahun Baru 2021, Polisi Bubarkan Kerumunan di Sekitar Danau Ranau OKU Selatan
Antisipasi kerumunan masa pada malam pesta menyambut Tahun Baru 2021, pengunjung wisata yang mendatangi Danau Ranau OKU Selatan dibubarkan petugas.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Polisi menyisir spot destinasi wisata di sekitar Danau Ranau untuk mencegah adanya kerumunan warga yang akan merayakan malam pergatian tahun 2021. Jika memang masih nekat bakal diterapkan sanksi.
Antisipasi kerumunan masa pada malam pesta menyambut Tahun Baru 2021, pengunjung wisata yang mendatangi Danau Ranau OKU Selatan dibubarkan petugas.
Terpantau, Kamis (31/12/2020) pengunjung lokal maupun luar daerah yang telah terlanjur berkunjung ke Danau Ranau haya diperbolehkan menikmati wisata Danau Ranau dengan syarat menggunaka protokol kesehatan (prokes) hingga sore hingga pukul 18.00 WIB.
Selebihnya, lewat pukul 18.00 WIB petugas kepolisian TNI-Polri dan Dishub, Pemerintah Kecamatan setempat menghimbau pengunjung untuk kembali kerumah masing-masing.
Tak hanya itu, mengantisipasi adanya perkumpulan pesta dimalam pergantian Tahun Baru 2021 diwilayah wisata sekitaran Danau Ranau, petugas menyisir spot-spot destinasi wisata .
"Untuk malam ini (malam tahun baru), mutlak tidak ada di sekitaran wisata Danau Ranau sudah kita himbau disetiap Destinasi wisata melalui patroli penyampaian secara langsung,"ujar Camat Banding Agung, lokasi Wisata Danau Ranau. Adi Saputra, SH.
Adi Menyebut, himbauan yang berlaku untuk masyarakat sekitaran wisata, pengunjung dan pengelola tersebut berdasarkan surat himbauan dari Pemerintah Daerah Bupati dan Satgas COVID-19 melalui Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan guna mengantisipasi penyebaran
Corona Virus Disease (Covid-19).
"Sudah kita himbau baik pada pengunjuk, masyarakat setempat dan pengelola wisata, kalau mau acara bakar-bakaran silakan dirumah masing-masing,"ujarnya.
Bahkan untuk memastikan malam puncak pergantian tahun tidak ada kerumunan di wisata Danau Ranau, Adi menyebut pihaknya bersama petugas akan melakukan partoli keliling sekitaran Wisata Danau Ranau.
Adapun dalam surat edaran Bupati OKU Selatan nomor 366/27/4/parbud/2020, menyebutkan bahwa.
1. Menghimbau kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing agar sementara waktu menunda atau tidak melakukan kunjungan ke tempat wisata di dalam wilayah Kabupaten OKU Selatan, khususnya wisata Danau Ranau.
2. Membatasi kegiatan/pertemuan yang menyebabkan kerumunan banyak oranh terkait hari raya Natal dan Tahun Baru 2021 diseluruh tempat wisata Kabupaten OKU Selatan.
3. Kepada para pengusaha kepariwisataan (pengelola tempat wisata, hotel, tempat hiburan dan rumah makan) agar tidak mengadakan kegiatan perayaan malam pergantian tahun baru, sementara bagi pengunjung yang datang melakukan pengukuram suhu tubuh dan memastikan protokol kesehatan (prokes) dijalankan dengan baik. (sp/alan)