Sudah Dilayani 2 Hari, Pemuda Bunuh ABG 14 Tahun karena Tagih Uang Kencan : Saya Diteriaki Penipu
Selama dua hari ditemani, Meizi mengaku akan memberikan imbalan Rp 4 juta kepada YA.
Pisau tersebut dibuang Meizi melalui jendela.
Ditangkap 8 jam usai kejadian
Tak butuh waktu lama, Meizi berhasil diringkus polisi di Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST, sekitar pukul 20.30 Wita, oleh Resmob Polda Kalsel dan anggota Polres HST.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono.
"Iya, benar diamankan," ucapnya.
Pada saat mendengar yang diduga pelaku melarikan diri arah Hulu Sungai, maka Jajaran resmob Polres HST bergerak cepat.
Selanjutnya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 80 ayat 33 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 30 tahun penjara.
Sementara itu, peristiwa lainnya terjadi di Kabupaten Bone.
Seorang wanita di Kabupaten Bone melakukan hal nekat kepada seorang pria berusia 59 tahun.
Saat berhubungan intim, wanita berinisial HY (59) memukulkan kayu kepada pria tersebut yang diketahui merupakan selingkuhannya.
"Berawal dari penemuan mayat seorang pria yang beralamat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), di mana dalam hal ini kami menemukan adanya unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan luka pada bagian kepala," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf melalui pesan singkat, Sabtu (15/8/2020).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap hy yang juga beralamat di sekitar TKP, Jumat (14/8/2020).
Dari pengakuan HY terungkap bahwa dia dan HD menjalin asmara terlarang dan pada malam kejadian.
Keduanya bertemu di pematang sawah dan melakukan hubungan badan.
Namun, saat melakukan hal tersebut, HD mencekik HY.