FPI Dibubarkan
Selain Sering Lakukan Sweeping, 35 Anggota FPI Terlibat Terorisme
Selain itu menurut Omar aktivitas FPI juga mengganggu ketertiban. Anggota FPI sering melakukan sweeping atau razia yang menjadi wewenang
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Mahfud MD menyatakan pemerintah menganggap FPI tidak ada, karena belum memenuhi syarat sebagai organisasi masyarakat (Ormas).
Menurutnya, sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat-syarat yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
Syarat tersebut di antaranya menyatakan setia kepada ideologi Pancasila.
Ia mengatakan, pernyataan kesetiaan kepada ideologi Pancasila tidak tercantum di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)FPI, namun yang tercantum adalah istilah mendirikan khilafah.
Mahfud MD berujar, pengurus FPI mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat yang menyatakan pengurusnya setia sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk surat pernyataan pengurus.
Pemerintah kemudian menolak surat tersebut, karena menurut Mahfud MD, jika demikian maka pengurus setelahnya bisa menyatakan tidak terikat dengan pernyataan tersebut.
"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI)," kata Mahfud dalam tayangan Special Interview with Claudius Boekan di YouTube BeritaSatu, Jumat (11/12/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews