FPI Dibubarkan
Selain Sering Lakukan Sweeping, 35 Anggota FPI Terlibat Terorisme
Selain itu menurut Omar aktivitas FPI juga mengganggu ketertiban. Anggota FPI sering melakukan sweeping atau razia yang menjadi wewenang
TRIBUNSUMSEL.COM - Kiprah Front Pembela Islam (FPI) tamat di penghujung tahun 2020.
Pemerintah resmi melarang aktivitas FPI.
Seperti diketahui, pemerintah telah resmi melarang dan membubarkan Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun organisasi biasa.
Pemerintah menilai aktivitas FPI selama ini banyak yang bertentangan dengan hukum.
"Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar di Kemenkopolhukam, Rabu, (30/12/2020).
Dari jumlah tersebut menurut Edward 29 diantaranya telah dijatuhi sanksi pidana.
Selain tindak terorisme, terdapat 206 anggota FPI yang terlibat tindak pidana umum.
"Dari jumlah tersebut 100 diantaranya telah dijatuhi pidana," ujar Omar.
Selain itu menurut Omar aktivitas FPI juga mengganggu ketertiban.
Anggota FPI sering melakukan sweeping atau razia yang menjadi wewenang penegak hukum.
"Berdasarkan pertimbangan itu pemerintah melarang kegiatan, penggunaan atribut serta penghentian kegiatan FPI," pungkas Omar.
Pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama yang disetujui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Jaksa Agung Burhanuddin.
Selain itu disetujui Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar.
Tak punya legal standing
Pemerintah menghentikan semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI).