Mahfud MD : Mulai Hari Ini Kalau Ada Organisasi Mengatasnamakan FPI Dianggap Tak Ada, Harus Ditolak
Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan aka
Seperti diketahui, beredar surat perintah pembubaran Ormas (Organisasi Masyarakat) yang ditujukan kepada para Kapolda.
Ormas FPI disebut salah satu Ormas yang terkena dampak pembubaran.
Dalam surat telegram tersebut tertulis surat dari Kapolri kepada para Kapolda.
Surat bernomor STR/965/XII/IPP 3.1.6/2020 itu dibuat tanggal 23 Desember 2020.
Disebutkan dalam surat itu Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Pembubaran Ormas.
Maka dari hal tersebut, para Dir diimbau melakukan monitoring dalam perkembangan tersebut.
Polisi diminta agar membubarkan Ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Disebut ada enam Ormas yang tidak diperbolehkan lagi beraktifitas yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).
"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktifitas organisasinya," tulis surat itu.
Dalam surat tertera nama Kapolri Kabaintelkam Irjen Pol Suntana berikut sebuah tanda tangan.
Wartakotalive.com mencoba konfirmasi hal itu ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus terkait kebenaran surat tersebut.
Yusri menampik kebenaran surat tersebut.
Menurut Yusri pihak Polda Metro Jaya tidak menerima surat tersebut.
"Informasi itu hoaks. Kami tidak pernah menerima surat itu," papar Yusri dikonfirmasi Kamis (24/12/2020).
Lahan ponpes milik Habib Rizieq diminta dikosongkan