Mahfud MD : Mulai Hari Ini Kalau Ada Organisasi Mengatasnamakan FPI Dianggap Tak Ada, Harus Ditolak
Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan aka
Akhir-akhir ini FPI dilanda masalah pelik.
Setelah imam besar mereka, Habib Rizieq Shihab dipenjara, muncul surat yang meminta agar pihak Habib Rizieq mengembalikan tanah yang kini digunakan untuk pondok pesantren di Megamendung.
Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Naning DT membenarkan pihaknya membuat surat somasi.
Surat somasi ditujukan untuk seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Naning juga menegaskan lahan yang ditempati Markaz Syariah tersebut merupakan milik PT PN VIII.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor."
"Dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," kata Naning lewat keterangan tertulis yang terkonfirmasi, Kamis (24/12/2020).
Sebelumnya, beredar di media sosial surat somasi yang diarahkan kepada pondok pesantren Markaz Syariah milik pimpinan FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.
Dilihat Tribunnews, Kamis (23/12/2020), surat tersebut berasal dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII tertanggal 18 Desember 2020.
Tertulis di sana, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas, seluas kurang lebih 30,91 hektare.
Penggunan oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak 2013, disebut tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.
"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak."
"Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP."
"Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP," tulis isi surat tersebut.
Markaz Syariah pun diminta menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 hari setelah surat tersebut dilayangkan.