Berita PALI
Belum Tentukan Jadwal Pelantikan Cabup-Cawabup Terpilih, KPU PALI Tunggu Jadwal MK
Selaku pihak penyelenggara Pilkada di Bumi Serepat Serasan, KPU PALI belum bisa memastikan pelantikan Cabup-Cawabup terpilih.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui rapat pleno telah mengumumkan Paslon 2 Heri Amalindo - Soemarjono (HERO) meraih suara terbanyak pada Pilkada PALI.
Meski demikian, selaku pihak penyelenggara Pilkada di Bumi Serepat Serasan, KPU PALI belum bisa memastikan pelantikan Cabup-Cawabup terpilih.
Diketahui masa jabatan Bupati - Wakil Bupati PALI pada periode 2015-2020 akan berakhir pada Februari 2020.
"Belum ada jadwal. Kita tidak bisa memastikan ditunda atau tidak, yang jelas kita menunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ungkap Ketua KPU PALI, Sunario, Rabu (30/12/2020).
Menurut dia, pihak Paslon 1 Devi Harianto - Darmadi Suhaimi (DHDS) mengajukan gugatan ke MK lantaran keberatan dengan hasil penghitungan suara dilakukan KPU PALI.
"Kita lagi menunggu surat dari MK tanggal 18 Januari 2021 ," ujarnya.
Belum Tentukan Jadwal Pelantikan Cabup-Cawabup Terpilih, KPU PALI Tunggu Jadwal MK.
Adapun gugatan Paslon 1 DHDS melalui keterangan tertulis ke MK untuk memerintahkan Termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk melakukan PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) pada :
Kecamatan Penukal Utara
a. Kecamatan Penukal Utara Desa Kota Baru TPS 2
b. Kecamatan Penukal Utara Desa Kota Baru TPS 3
c. Kecamatan Penukal Utara Desa Kota Baru TPS 4
d. Kecamatan Penukal Utara Desa Lubuk Tampui TPS 2
e. Kecamatan Penukal Utara Desa Lubuk Tampui TPS 3
f. Kecamatan Penukal Utara Desa Muara Ikan TPS 2
g. Kecamatan Penukal Utara Desa Muara Ikan TPS 5
h. Kecamatan Penukal Utara Desa Tambak TPS 1
i. Kecamatan Penukal Utara Desa Tanding Marga TPS 2
j. Kecamatan Penukal Utara Desa Tanding Marga TPS 5
k. Kecamatan Penukal Utara Desa Tempirai Selatan TPS 4
l. Kecamatan Penukal Utara Desa Tempirai Selatan TPS 5
m. Kecamatan Penukal Utara Desa Tempirai Selatan TPS 6
n. Kecamatan Penukal Utara Desa Tempirai Selatan TPS 7
o. Kecamatan Penukal Utara Desa Tempirai Timur TPS 2
p. Kecamatan Penukal Utara Desa Tempirai Utara TPS 1
q. Kecamatan Penukal Utara Desa Tempirai Selatan TPS 4
r. Kecamatan Penukal Utara Desa/Kel Tempirai TPS 9
s. Kecamatan Penukal Utara Desa/Kel Babat TPS 8,
Kecamatan Penukal
a. Kecamatan Penukal Desa Air Itam TPS 01
b. Kecamatan Penukal Desa Air Itam TPS 02
c. Kecamatan Penukal Desa Air Itam TPS 04
d. Kecamatan Penukal Desa Air Itam TPS 07
e. Kecamatan Penukal Desa Air Itam Timur TPS 04
f. Kecamatan Penukal Desa Air Itam Timur TPS 05
g. Kecamatan Penukal Desa Babat TPS 02
h. Kecamatan Penukal Desa Babat TPS 03
i. Kecamatan Penukal Desa Babat TPS 09
j. Kecamatan Penukal Desa Mangkunegara TPS 03
k. Kecamatan Penukal Desa Purun Timur TPS 01
l. Kecamatan Penukal Desa/Kel Air Hitam TPS 11,
m. Kecamatan Penukal Kel/Desa Mangku Negara di TPS 02
n. Kecamatan Penukal Kel/Desa Spantan jaya TPS.01
o. Kecamatan. Penukal Kelurahan/Desa. Spantan jaya TPS.03
p. Kecamatan. Penukal Kelurahan/Desa. Purun TPS.05
q. Kecamatan Penukal Kel/Desa Purun TPS.07
r. Kecamatan Penukal Kel/Desa Purun TPS.08
s. Kecamatan Penukal Kelurahan/Desa Air Itam TPS 3
t. Kecamatan Penukal Kelurahan/Desa Air Itam TPS 5
u. Kecamatan Penukal Kelurahan/Desa Air Itam TPS 9
v. Kecamatan Penukal Kelurahan/Desa Air Itam TPS 10
Kecamatan Tanah Abang
Kecamatan Tanah Abang Desa Sedupi TPS 3
Kecamatan Abab
Kecamatan Abab Desa Pengabuan Timur TPS 1 sampai dengan TPS 6
Kecamatan Talang Ubi
Kecamatan. Talang Ubi Kelurahan/Desa. Talang Ubi Timur TPS.01
Kecamatan. Talang Ubi Kelurahan/Desa. Handayani Mulya TPS.02
Kecamatan. Talang Ubi Kelurahan/Desa. Handayani Mulya TPS.03
Kecamatan. Talang Ubi Kelurahan/Desa. Handayani Mulya TPS.04
Kecamatan. Talang Ubi Kelurahan/Desa. Handayani Mulya TPS.05
Kecamatan. Talang Ubi Kelurahan/Desa. Handayani Mulya TPS.06.
Berikut jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Gubernur, Bupati dan Walikota di Mahkamah Konstitusi :