Berita Muba
Langgar Prokes, Tamu Acara Pernikahan Pria dengan 2 Wanita di Muba Dikenakan Denda
Tamu acara pesta pernikahan seorang pria dan dua wanita di Talang Piase, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, dikenakan sanksi
TRIBUNSUMSEL.COM, MUBA-Tamu acara pesta pernikahan seorang pria dan dua wanita di Talang Piase, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, dikenakan sanksi.
Pernikahan ini sempat viral karena menarik perhatian warganet.
Pada acara itu, Sunan melaksanakan pesta pernikahan dua wanita yakni Anggun Andini dan Vopi Anggraini.
Namun pada rangkaian prosesi pernikahan tersebut terdata ada sebanyak 31 undangan tidak memakai masker.
Tindakan tegas ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Muba.
Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Lawang Wetan yakni terdiri dari jajaran Kecamatan Lawang Wetan, Polsek Babat Toman, dan Danramil Babat Toman telah mendatangi lokasi.
Dari hasil penulusuran dan video yang terekam ada 31 warga yang tidak menggunakan masker.
"Kita jatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp20 ribu per orang untuk kemudian disetorkan ke negara sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020," ungkap Ketua Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Lawang Wetan, Chandra.
Baca juga: Fakta Pengantin Wanita Meninggal Usai 44 Hari Jadi Istri, Idap Kanker Sebelum Menikah, Cinta Sejati
Chandra menjelaskan, pada saat rangkaian kegiatan resepsi pernikahan, pihaknya tidak menerima pemberitahuan dari keluarga mempelai.
Bahkan pemilik hajatan tidak meminta izin kepada Satgas COVID-19 Kecamatan Lawang Wetan.
"Maka dari itu, akan ditindak secara tegas meski saat ini Kecamatan Lawang Wetan masih zona hijau tetapi protokol kesehatan harus tetap dipatuhi sesuai Peraturan Bupati Muba," ungkapnya.
Kapolsek Babat Toman, AKP Ali Rojikin SH MH mengimbau, agar warga masyarakat Kecamatan Lawang Wetan untuk tetap mematuhi prokes walaupun Lawang Wetan masih masuk kategori zona hijau.
"Sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan izin pada kegiatan resepsi pernikahan tersebut, jadi sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020 karena ada beberapa yang tidak mematuhi prokes tentu ditindak tegas dengan dikenakan sanksi," tegasnya.
Senada yang dikatakan Danramil Babat Toman Kapten Inf Iwan Setiawan pelanggar prokes pada rangkaian resepsi pernikahan di Talang Piase telah ditindak dan diimbau kepada warga Muba khususnya di Lawang Wetan untuk tetap harus patuh dengan prokes dan menggunakan masker.
"Ini juga demi kebaikan kita bersama dalam upaya meminimalisir penularan wabah COVID-19 di Muba terutama di Lawang Wetan," ucapnya.
Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin, meminta agar warga Muba tetap patuh dengan prokes COVID-19.
"Saya ucapkan terima kasih kepada tim Satgas COVID-19 Lawang Wetan yang terus berupaya maksimal menegakan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 demi kesehatan warga Muba," terang Dodi. (Sp/ Fajeri)