Breaking News

Daftar dan Kriteria Orang yang Bisa Menerima Vaksin Covid-19, Tak Semua Orang Bisa Disuntik

Dalam rekomendasi itu, PAPDI mengingatkan tak semua pasien dengan penyakit penyerta bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Editor: Weni Wahyuny
tribunsumsel.com/khoiril
Daftar orang yang bisa menerima vaksin Covid-19 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Tak semua orang bisa menerima vaksin Covid-19.

Inilah kriteria orang yang boleh dan tak boleh menerima vaksin Covid-19.

Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19 dengan penyakit penyerta atau komorbid.

Dalam rekomendasi itu, PAPDI mengingatkan tak semua pasien dengan penyakit penyerta bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Tertulis ada pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid yang layak divaksin maupun yang belum layak memperoleh vaksin Covid-19.

Baca juga: Alergi hingga Jantung Berdebar, Sejumlah Dokter Rasakan Dampak Ini setelah Disuntik Vaksin Covid-19

PAPDI menyusun rekomendasi tersebut berdasarkan data publikasi fase I/II mengenai Sinovac, data uji fase III di Bandung berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis.

Serta atas dasar data uji vaksin inactivated lainnya yang sudah lengkap (seperti vaksin influenza, dsb), sedangkan data vaksin inactivated Covid-19 (Sinovac) belum lengkap.

Rekomendasi juga disusun spesifik untuk Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis Sinovac tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PB PAPDI Sally Nasution pada 18 Desember 2020 itu, ditekankan pula pada individu yang akan divaksin, jika terdapat lebih dari 1 komorbid/ penyakit penyerta dan salah satunya belum layak divaksin, maka akan dipilih yang belum layak.

1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac telah tiba di Indonesia pada Minggu (6/12/2020) malam.
1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac telah tiba di Indonesia pada Minggu (6/12/2020) malam. ((Instagram/@sekretariat.kabinet))

Daftar Pasien Komorbid yang Layak Menerima Vaksin Covid-19

1. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid)
2. Alergi obat
3. Alergi makanan
4. Asma bronkial, dengan catatan: jika pasien dalam keadaan asma akut disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.
5. Rhinitis alergi
6. Urtikaria
7. Dermatitis atopi
8. HIV, dengan catatan: Vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4<200. Perlu dijelaskan kepada pasien bahwa kekebalan yang timbul dapat tidak maksimal, sehingga dianjurkan untuk diulang saat CD4>200.
9. Penyakit Paru Obstruktif Kronik
10. Tuberkulosis
11. Kanker paru
12. Interstitial lung disease
13. Penyakit hati
14. Diabetes mellitus
15. Obesitas
16. Nodul tiroid
17. Pendonor darah
18. Penyakit gangguan psikosomatis

*Daftarnya Pasien Komorbid yang Belum Layak Menerima Vaksin Covid-19*

1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren,vaskulitis, dan autoimun lainnya)
2. Sindroma Hiper IgE
3. PGK Non Dialisis
4. PGK dialisis (hemodialisis dan dialysis peritoneal)
5. Transplantasi Ginjal
6. Sindroma nefrotik dengan imunosupresan/ kortikosteroid
7. Hipertensi
8. Gagal jantung
9. Penyakit jantung koroner
10. Reumatik autoimun (autoimun sistemik)
11. Penyakit-penyakit gastrointestinal
12. Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
13. Penyakit dengan kanker, kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah.
14. Pasien hematologionkologi yang mendapatkan terapi aktif jangka panjang, seperti leukemia granulositik kronis, leukemia limfositik kronis, myeloma multipel, anemia hemolitik autoimun, ITP, dll.

Daftar Pasien Komorbid yang Tidak Layak Menerima Vaksin Covid-19

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved