Berita OKU Selatan
Kawat Listrik Pengusir Babi Tewaskan Seorang Hendak Mencuri, Petani Ini Ditetapkan Tersangka
Burhanudin yang memasang kawat beraliran listrik untuk mengusir babi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA-Tomi Jepisa (20 tahun), seorang pemuda di OKU Selatan, tewas setelah menyentuh kawat beraliran listrik yang dipasang Buhanudin (58 tahun).
Atas nasib tragis yang dialami anaknya, Cik Nang (43) membuat laporan ke Polsek Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel, Minggu (27/12/2020).
Burhanudin yang sebelumnya diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Berhanudin mengakui yang memasang kawat listrik di kebun jagung miliknya.
Kasus tewasnya Tomi Jepisa terjadi Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu ditemukan mayat seorang remaja tergeletak di kebun pisang yang tak lain korban Tomi Jepisa.
Ia terkena sengatan kawat beraliran listrik yang dipasang Burhanudin untuk mengusir hama babi hutan.
Tersangka adalah warga Desa Talang Belidang Desa Pelangki Kecamatan Muaradua.
Baca juga: Wanita di Muara Enim Ini Menjerit Histeris Lihat Anaknya Tergeletak Tertembak Senapan Tetangga
Namun berdasarkan keterangan YS (22) dan AM (20), saksi yang bersama korban sebelum peristiwa kejadian, mereka bertiga tadinya berniat hendak mencuri karet milik tersangka.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkaranain Harahap melalui Kapolsek Muaradua Iptu Dismin Hayadi, membenarkan ketiganya hendak mencuri karet dikebun milik tersangka Burhanudin.
"Korban diduga terkena setrum karena hendak mencuri karet. Pelaku yang memasang setrum telah diamankan di Mapolsek,"terang Dismin.
Dismin, mengungkapkan peristiwa itu bermula, sebelumnya korban dan rekannya berkumpul dibukit tidak jauh dari kantor Pemkab hendak melakukan pencurian karet dikebun Burhanudin.
Saat tiba di lokasi untuk melancarkan aksinya, ketiganya mendapati ada penjaga pemilik kebun.
Ketiganya panik melarikan diri menerobos gelapnya suasana malam.
Baca juga: Virus Corona Varian Baru, Bertambah Daya Tular tapi Tidak Daya Bahayanya
Sementara itu, saat melarikan diri korban terpisah dari kedua rekannya hingga tanpa sengaja menabrak kawat listrik yang terpasang.
Alhasil setelah sempat dilakukan pencarian oleh kedua rekannya dan tak kunjung ditemukan, korban ditemukan oleh pemilik kebun keesokan harinya Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 06.00 WIB oleh tersangka Burhanudin.
Kasus penemuan mayat itu dilaporkan pada Kades dan Kepolisian.
Saat itu didapati tanda bekas tersetrum.
Polisi kemudian menangkap pelaku yang memasang kawat setrum.
Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Aprimico, membenarkan telah meringkus dan menetapkan pemasang kawat listrik sekaligus pemilik kebun sebagai tersangka.
"Benar, tersangka saat ini pemasang kawat setrum telah kita amankan di Malolsek Muaradua dan ditetapkan sebagai tersangka,"ujarnya.
Baca juga: Tipu 19 Emak-emak di Lubuklinggau, Zulpikar Diringkus Polisi, Ini Modusnya
Tak hanya itu, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti (BB) patok bambu, kawat, aki, travo, baskom dan papan dampar.
Terkait kelalaian tersangka dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka dikenakan pasal 359 KUHP.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” ujar Apromico. (SP/ Alan)