Berita OKU Selatan

Kawat Listrik Pengusir Babi Tewaskan Seorang Hendak Mencuri, Petani Ini Ditetapkan Tersangka

Burhanudin yang memasang kawat beraliran listrik untuk mengusir babi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Burhanudin (kanan) petani yang memasang kawat beraliran listrik ditetapkan sebagai tersangka. 

Alhasil setelah sempat dilakukan pencarian oleh kedua rekannya dan tak kunjung ditemukan, korban ditemukan oleh pemilik kebun keesokan harinya Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 06.00 WIB oleh tersangka Burhanudin.

Kasus penemuan mayat itu dilaporkan pada Kades dan Kepolisian.

Saat itu didapati tanda bekas tersetrum.

Polisi kemudian menangkap pelaku yang memasang kawat setrum.

Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Aprimico, membenarkan telah meringkus dan menetapkan pemasang kawat listrik sekaligus pemilik kebun sebagai tersangka.

"Benar, tersangka saat ini pemasang kawat setrum telah kita amankan di Malolsek Muaradua dan ditetapkan sebagai tersangka,"ujarnya.

Baca juga: Tipu 19 Emak-emak di Lubuklinggau, Zulpikar Diringkus Polisi, Ini Modusnya

Tak hanya itu, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti (BB) patok bambu, kawat, aki, travo, baskom dan papan dampar.

Terkait kelalaian tersangka dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka dikenakan pasal 359 KUHP.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” ujar Apromico. (SP/ Alan)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved