Bacaan Ijab Qabul Akad Nikah dalam Bahasa Arab dan Indonesia, Ini Syarat Sahnya
Berikut ini bacaan Ijab Qabul Akad Nikah dalam Bahasa Arab dan Indonesia, Ini Syarat Sahnya
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Kharisma Tri Saputra
Hadirin dimohon berdiri (dikomentari oleh pembawa acara) dengan iringan shalawat / hadrah
– Temanten laki-laki sudah boleh bersalaman dengan temanten perempuan.
– Temanten laki-laki bersalaman dengan wali dan bapak kyai disekitar tempat akad nikah
– temanten putri diantar ke hadapan temanten laki-laki untuk saling bersalaman (diantar oleh ibunya).
Hadirin + temanten berdua dimohon duduk kembali (dikomentari oleh pembawa acara)
– Temanten berdua boleh duduk berdampingan di samping wali dikomentari oleh KUA (bila memungkinkan)
– Pembacaan sighat ta’liq
– Penandatanganan Akte Nikah
– Penyerahan surat nikah oleh petugas KUA
Acara akad nikah telah selesai, dengan nasehat bahwa mempelai berdua sudah resmi halal dan sudah menjadi tanggung jawab mempelai laki-laki.
Secara agama sudah sah dan secara Negara sudah tercatat karena diawasi oleh PPN)
Apabila wali mewakilkan hak walinya maka diserahkan kembali.
Acara prosesi ditutup oleh pengacara dengan bacaan Hamdalah