Bacaan Ijab Qabul Akad Nikah dalam Bahasa Arab dan Indonesia, Ini Syarat Sahnya

Berikut ini bacaan Ijab Qabul Akad Nikah dalam Bahasa Arab dan Indonesia, Ini Syarat Sahnya

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Kharisma Tri Saputra
kemenag.go.id
Bacaan Ijab Qabul Akad Nikah dalam Bahasa Arab dan Indonesia, Ini Syarat Sahnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini bacaan Ijab Qabul Akad Nikah dalam Bahasa Arab dan Indonesia, Ini Syarat Sahnya

Ijab Qabul adalah prosesi dengan mempersatukan jari jempol calon pengantin dengan jari wali nikah yang mau menikahkan dengan disaksikan oleh saksi

Adapun bacaannya sebagai berikut :

Untuk versi Bahasa Indonesia Lafaz Ijab dan Qabul berdasarkan edaran dari Direktur Jenderal Bimas Islam tertanggal 9 November 2015 dengan nomor: Dj.II/HM.01/2875/2015 adalah sebagai berikut:

Lafaz Ijab Oleh Wali:

Wahai Pulan Bin Pulan,
saya nikahkan dan saya kawinkan anak saya ........................... kepada engkau
dengan maskawin ............................. tunai.


Lafaz Qabul oleh Calon Suami:

Saya terima nikahnya dan kawinnya ........................binti .............................
dengan maskawin ..............................tunai.


Untuk versi Bahasa Arab, Lafaz Ijab dan Qabul berdasarkan edaran dari Direktur Jenderal Bimas Islam tertanggal 9 November 2015 dengan nomor: Dj.II/HM.01/2875/2015 adalah sebagai berikut:

Lafaz Ijab dan Qabul
Lafaz Ijab dan Qabul (kemenag.go.id)

Prosesi Akad Nikah :

1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali, dan keluarga serta para hadirin yang ikut menyaksikan dalam prosesi memasuki ruangan.

2. Penempatan kedua calon mempelai di depan petugas. Wali duduk di tengah-tengah antara calon mempelai laki-laki dan perempuan. Kedua saksi yang ditunjuk, duduk kanan dan kiri antara petugas.

3. Penelitian ulang data administrasi oleh petugas KUA.

– pemeriksaan saksi-saksi

– maskawinnya sudah siap ? (disaksikan para saksi)

– membaca Istigfar bersama-sama (terutama 2 mempelai dan 2 saksi)

أستغفر الله العظيم. (تيكا كالي). الذي لآ اله الا هو الحي القيوم وأتوب اليك.

أشهد ان لااله الا الله وأشهد ان محمدا رسول الله.

4. Wali ditanya siap mengijabkan? Pakai bahasa Indonesia?

Kemudian ditawarkan kepada calon mempelai laki-laki. (kalau bahasa Arab para saksi juga harus faham)

Kalau diwakilkan Ikrar taukil (ikrar wali yang mewakilkan) dulu.

5. Pemberian mas kawin oleh calon mempelai laki-laki, diterima oleh wali mewakili calon temanten putri.

6. Calon mempelai laki-laki siap menjawab ? Nanti dalam Ijab Qobul harus tidak terlalu lama / tersela ucapan atau perbuatan lain. Maka harus siap.

Kalau bisa antara khutbah nikah dengan ijab qobul tidak berselang (tanpa diacarai)

7. Di Tanya ulang Apakah 2 calon mempelai sudah saling ridlo ?

8. Syarat rukun nikah telah lengkap ?

9. Pembagian tugas (kalau ada)

10. Prosesi Akad Nikah : dibuka dan dipimpin langsung oleh Naib dengan bacaan Ummul Kitab, (dengan keterangan setelah bahwa setelah khutbah waktu diserahkan kepada naib untuk memimpin acara hingga selesai.)

Urutan :

11. Pembacaan khutbah nikah diteruskan memimpin bacaan istighfar dan syahadat oleh ………

12. Pelaksanaan akad nikah oleh wali

13. Do’a. Kyai…………

Hadirin dimohon berdiri (dikomentari oleh pembawa acara) dengan iringan shalawat / hadrah
– Temanten laki-laki sudah boleh bersalaman dengan temanten perempuan.

– Temanten laki-laki bersalaman dengan wali dan bapak kyai disekitar tempat akad nikah

– temanten putri diantar ke hadapan temanten laki-laki untuk saling bersalaman (diantar oleh ibunya).

Hadirin + temanten berdua dimohon duduk kembali (dikomentari oleh pembawa acara)
– Temanten berdua boleh duduk berdampingan di samping wali dikomentari oleh KUA (bila memungkinkan)

– Pembacaan sighat ta’liq

– Penandatanganan Akte Nikah

– Penyerahan surat nikah oleh petugas KUA

Acara akad nikah telah selesai, dengan nasehat bahwa mempelai berdua sudah resmi halal dan sudah menjadi tanggung jawab mempelai laki-laki.

Secara agama sudah sah dan secara Negara sudah tercatat karena diawasi oleh PPN)

Apabila wali mewakilkan hak walinya maka diserahkan kembali.

Acara prosesi ditutup oleh pengacara dengan bacaan Hamdalah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved