Arti BBN KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya ADM di STNK, Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan
Pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tertera berapa besaran biaya yang harus dibayar biaya yang harus dibayar untuk pajak kendaraan
Editor:
Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Petugas Samsat menunjukkan STNK.
STNK itu isinya berupa identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan.
Perhitungan Denda PKB:
25 persen per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.
Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000. Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Rumus Penghitungan Pajak STNK"