Arti BBN KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya ADM di STNK, Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan

Pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tertera berapa besaran biaya yang harus dibayar biaya yang harus dibayar untuk pajak kendaraan

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Petugas Samsat menunjukkan STNK. STNK itu isinya berupa identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Saat ini sejumlah daerah di Indonesia membuka program pemutihan pajak kendaraan.

Mungkin masih ada yang bingung bagaimana cara menghitung pajak kendaraan.

Pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tertera berapa besaran biaya yang harus dibayar biaya yang harus dibayar untuk pajak kendaraan.

STNK itu isinya berupa identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan.

Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya:

1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor).

Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. PKB

Besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.

3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

4. BIAYA ADM (Biaya administrasi)

Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Perhitungan Denda PKB:

25 persen per tahun

Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.

Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000. Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Rumus Penghitungan Pajak STNK"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved