Berita Palembang

Kurir Sabu 23,71 Kg Ditangkap Polisi di Palembang, Tersangka Ngaku Dijanjikan Upah Rp 48 Juta

Ditresnarkoba Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 23,71 kilogram di Kota Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ditresnarkoba Polda Sumsel menggelar press release kurir narkoba jenis sabu-sabu 23 Kilogram, Jumat (22/12/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 23,71 kilogram di Kota Palembang.

Polisi juga meringkus seorang kurir yang menjemput barang tersebut. 

Tersangka yakni Febry Fadly (33) warga Kelurahan 36 Ilir Gandus yang digerebek petugas ketika akan keluar dari parkiran Apotek K24 dengan mobil Suzuki Baleno BG 1416 QL, Jalan Jaksa Agung R Suprapto, pada 19 Desember 2023. 

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan kasus ini terungkap usai anggota mendapat informasi soal adanya pengiriman sabu-sabu di wilayah Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat I. 

"Informasi kita dapatkan bahwa tersangka ini mau mengambil narkotika yang sudah dikirim dan diletakkan di dalam mobil Suzuki Baleno. Ketika kendaraan akan bergerak anggota langsung menangkap dan menggeledah bagian belakang bagasi mobil, " ujar Dolifar, Jumat (22/12/2023). 

Baca juga: Nasib Serka Daniel Ajudan Bupati Kubar Aniaya Sopir Truk Kini Dinonaktifkan, Jalani Proses Hukum

Ketika anggota menggeledah mobil dan pada bagian bagasi belakang ditemukan sebuah kotak coklat berisi 24 bungkus sabu-sabu kemasan teh Cina. 

"Selanjutnya tersangka kita bawa ke Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut. Selain sabu-sabu kami juga menyita mobil Suzuki Baleno yang akan digunakan tersangka untuk mengantar narkoba, " katanya. 

Puluhan kilo narkoba ini dikirim dari Provinsi Riau dan merupakan jaringan Provinsi Riau. 

Kepada polisi ia mengaku akan mendapat upah Rp 2 juta per bungkus jika berhasil mengirimkan narkoba. 

"Dia ngaku dijanjikan upah Rp 2 juta dari yang menyuruh, jadi total upah yang dijanjikan Rp 48 juta, " katanya. 

Tersangka terancam pidana Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 Jo pasal 132 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Sementara tersangka Fadly mengaku jika ia hanya disuruh oleh seseorang yang menghubunginya untuk menjemput narkoba yang sudah siap di dalam mobil. 

"Mobil bukan punya saya. Pokoknya saya cuma dihubungi mobilnya dan sabu-sabu sudah siap, tinggal diantar, " ujar Fadly. 

Tersangka juga menyebut ia baru pertama kali mengantarkan sabu-sabu dan dijanjikan upah Rp 2 juta per bungkus jika berhasil mengantar barang haram tersebut. 

"Baru satu kali pak, " katanya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved