Tri Rismaharini Sudah Izin Presiden Jokowi, ICW Desak Risma Lepas Salah Satu Jabatannya

Desakan Tri Rismaharini untuk tidak merangkap jabatan di suarakan ICW (Indonesia Corruption Watch).Pasca Tri Rismaharini ditunjuk sebagai menteri so

Editor: Moch Krisna
Surya/ Ahmad Zaimul
Tri Rismaharini disebut-sebut akan mengisi kursi Menteri Sosial (Mensos) menggantikan Juliari Peter Batubara yang mundur karena tersangkut dugaan korupsi Bansos COVID-19. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Desakan Tri Rismaharini untuk tidak merangkap jabatan di suarakan ICW (Indonesia Corruption Watch).

Pasca Tri Rismaharini ditunjuk sebagai menteri sosial menganttikan Juliahri Batubara.

Pahadal Diketahui Tri Rismharini masih menjabat walikota Surabaya

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, rangkap jabatan Risma itu setidaknya telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik.

Terlebih lagi jika pejabat itu sekelas presiden dan wali kota dengan prestasi yang disebut-sebut mentereng," kata Wana dalam siaran pers, Kamis (24/12/2020).

Risma Wana menuturkan, Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Sementara, Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.

Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan wali kota disebut sebagai pejabat negara.

Wana mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan Risma merangkap jabatan juga dinilai bermasalah.

"Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan.

Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum," ujar dia.

Wana menambahkan, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif.

Sebab, rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan.

"Izin yang diberikan oleh Presiden kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved