Berita Palembang

Dinkes Palembang Ingatkan Harga Rapid Test Antigen Harus Sesuai Aturan, Ini Batasan Tarifnya

Dinas Kesehatan Palembang meminta seluruh rumah sakit untuk menyesuaikan besaran tarif rapid test antigen sesuai ketentuan yang berlaku.

Tribun Sumsel/ Abriansyah Liberto
Tim medis sedang memeriksa sampel darah saat melakukan rapid test di Palembang beberapa waktu lalu. Foto ilustrasi. 

Manager Operasional dan Perjalanan Bandara SMB II Palembang, Ari Lahab mengatakan, layanan rapid test Antigen disediakan bagi pengguna jasa atau penumpang yang hendak terbang ke luar kota.

"Sudah dari Senin (21/12/2020) penumpang maskapai yang pergi ke Pulau Jawa dan Bali wajib memiliki surat hasil rapid test antigen. Ketentuannya baru diinformasikan hari Minggu (20/12/2020) kemarin," ujarnya.

Ari melanjutkan, hasil rapid test antigen wajib bagi penumpang tujuan akhir Pulau Jawa dan Bali.

Sedangkan untuk penumpang yang tujuan akhir ke Indonesia bagian Timur (Kalimantan, Sulawesi, Papua) masih diperbolehkan menggunakan surat hasil rapid test antibodi.

"Penumpang yang hanya transit di Jakarta lalu melanjutkan penerbangan ke Indonesia bagian Timur masih boleh (rapid test antibodi)," ujarnya.

Mengenai tarif, rapid test antibodi di Bandara SMB II Palembang sebesar Rp 85.000.

Sedangkan rapid test antigen biayanya sebesar Rp 200.000 untuk rapid antigen.

Ari mengatakan, pengelola bandar udara menyiapkan 2.000 unit alat rapid test antigen dalam satu hari untuk memenuhi kebutuhan calon penumpang.

"Jumlah itu berdasarkan rekomendasi pihak penyedia layanan Indofarma selaku perusahaan kesehatan yang bekerjasama dengan kami. Apabila stok mulai berkurang kami minta ke penyedia segera menyediakan lagi agar jangan sampai kosong," ujarnya.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved