Berita Palembang

Dinkes Palembang Ingatkan Harga Rapid Test Antigen Harus Sesuai Aturan, Ini Batasan Tarifnya

Dinas Kesehatan Palembang meminta seluruh rumah sakit untuk menyesuaikan besaran tarif rapid test antigen sesuai ketentuan yang berlaku.

Tribun Sumsel/ Abriansyah Liberto
Tim medis sedang memeriksa sampel darah saat melakukan rapid test di Palembang beberapa waktu lalu. Foto ilustrasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Kesehatan Palembang meminta seluruh rumah sakit untuk menyesuaikan besaran tarif rapid test antigen sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinkes Palembang ingatkan harga rapid test antigen harus sesuai aturan, ini batas tarifnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Palembang dr Fauzia melalui Kasi Pengandalian dan Pencegahan Penyakit Menular, Yudhi Setiawan mengatakan, penentuan tarif rapid test antigen harus mengacu pada surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

"Yakni untuk wilayah luar Pulau Jawa paling besar biaya uji rapid test antigen swab ditetapkan senilai Rp275 ribu," ujarnya, kamis (24/12/2020).

Diketahui pemerintah pusat telah membuat kebijakan dengan mewajibkan rapid test antigen bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar daerah.

Pemerintah Kota Palembang juga mulai merespon kebijakan tersebut dengan memantau pengadaan rapid test antigen di sejumlah rumah sakit.

Meski begitu, Yudhi menilai kebijakan pengadaan rapid test antigen terbilang mendadak.

Hal ini dikarenakan fasilitas pemeriksaan kesehatan tersebut menjadi kendala bagi Rumah Sakit rujukan covid-19 di Palembang.

"Institusi kesehatan masih sedikit kewalahan menyiapkan segala kebutuhan layanan untuk rapid test antigen," katanya.

Dari 16 Rumah Sakit rujukan covid-19 di Bumi Sriwijaya sudah ada dua Rumah sakit yang terpantau menyediakan rapid test antigen.

Tepatnya Rumah Sakit Siloam dan RS AK Gani yang telah melaporkan ketersedian alat dan data yang lengkap terkait tes pemeriksaan tersebut.

"Sedangkan rumah sakit yang lainnya masih dalam pengecekan bagaimana perkembangannya," ujar Yudhi.

Bahkan Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) yang notabene pelayanan kesehatan tipe A di Palembang, hingga saat ini masih berusaha menyiapkan dengan maksimal ketersediaan fasilitas pelayanan rapid test.

"Ya kita maklumi saja, kebijakan ini mendadak jadi perlu persiapan dan sosialisasi dahulu," ujarnya.

Sementara itu, tidak hanya rumah sakit rujukan covid-19 di Palembang yang harus menyiapkan layanan tersebut, pengadaan fasilitas uji kesehatan menggunakan rapid test antigen
secara berangsur juga mulai tersedia di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II.

Manager Operasional dan Perjalanan Bandara SMB II Palembang, Ari Lahab mengatakan, layanan rapid test Antigen disediakan bagi pengguna jasa atau penumpang yang hendak terbang ke luar kota.

"Sudah dari Senin (21/12/2020) penumpang maskapai yang pergi ke Pulau Jawa dan Bali wajib memiliki surat hasil rapid test antigen. Ketentuannya baru diinformasikan hari Minggu (20/12/2020) kemarin," ujarnya.

Ari melanjutkan, hasil rapid test antigen wajib bagi penumpang tujuan akhir Pulau Jawa dan Bali.

Sedangkan untuk penumpang yang tujuan akhir ke Indonesia bagian Timur (Kalimantan, Sulawesi, Papua) masih diperbolehkan menggunakan surat hasil rapid test antibodi.

"Penumpang yang hanya transit di Jakarta lalu melanjutkan penerbangan ke Indonesia bagian Timur masih boleh (rapid test antibodi)," ujarnya.

Mengenai tarif, rapid test antibodi di Bandara SMB II Palembang sebesar Rp 85.000.

Sedangkan rapid test antigen biayanya sebesar Rp 200.000 untuk rapid antigen.

Ari mengatakan, pengelola bandar udara menyiapkan 2.000 unit alat rapid test antigen dalam satu hari untuk memenuhi kebutuhan calon penumpang.

"Jumlah itu berdasarkan rekomendasi pihak penyedia layanan Indofarma selaku perusahaan kesehatan yang bekerjasama dengan kami. Apabila stok mulai berkurang kami minta ke penyedia segera menyediakan lagi agar jangan sampai kosong," ujarnya.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved