Berita Palembang
Dinkes Palembang Ingatkan Harga Rapid Test Antigen Harus Sesuai Aturan, Ini Batasan Tarifnya
Dinas Kesehatan Palembang meminta seluruh rumah sakit untuk menyesuaikan besaran tarif rapid test antigen sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Kesehatan Palembang meminta seluruh rumah sakit untuk menyesuaikan besaran tarif rapid test antigen sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinkes Palembang ingatkan harga rapid test antigen harus sesuai aturan, ini batas tarifnya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Palembang dr Fauzia melalui Kasi Pengandalian dan Pencegahan Penyakit Menular, Yudhi Setiawan mengatakan, penentuan tarif rapid test antigen harus mengacu pada surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.
"Yakni untuk wilayah luar Pulau Jawa paling besar biaya uji rapid test antigen swab ditetapkan senilai Rp275 ribu," ujarnya, kamis (24/12/2020).
Diketahui pemerintah pusat telah membuat kebijakan dengan mewajibkan rapid test antigen bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar daerah.
Pemerintah Kota Palembang juga mulai merespon kebijakan tersebut dengan memantau pengadaan rapid test antigen di sejumlah rumah sakit.
Meski begitu, Yudhi menilai kebijakan pengadaan rapid test antigen terbilang mendadak.
Hal ini dikarenakan fasilitas pemeriksaan kesehatan tersebut menjadi kendala bagi Rumah Sakit rujukan covid-19 di Palembang.
"Institusi kesehatan masih sedikit kewalahan menyiapkan segala kebutuhan layanan untuk rapid test antigen," katanya.
Dari 16 Rumah Sakit rujukan covid-19 di Bumi Sriwijaya sudah ada dua Rumah sakit yang terpantau menyediakan rapid test antigen.
Tepatnya Rumah Sakit Siloam dan RS AK Gani yang telah melaporkan ketersedian alat dan data yang lengkap terkait tes pemeriksaan tersebut.
"Sedangkan rumah sakit yang lainnya masih dalam pengecekan bagaimana perkembangannya," ujar Yudhi.
Bahkan Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) yang notabene pelayanan kesehatan tipe A di Palembang, hingga saat ini masih berusaha menyiapkan dengan maksimal ketersediaan fasilitas pelayanan rapid test.
"Ya kita maklumi saja, kebijakan ini mendadak jadi perlu persiapan dan sosialisasi dahulu," ujarnya.
Sementara itu, tidak hanya rumah sakit rujukan covid-19 di Palembang yang harus menyiapkan layanan tersebut, pengadaan fasilitas uji kesehatan menggunakan rapid test antigen
secara berangsur juga mulai tersedia di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II.