Berita Palembang

Sidang Perdana, Doni Mantan Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba, Didakwa Ancaman Hukuman Mati

Sebagai bandar, Doni mantan anggota DPRD Palembang terjerat kasus narkotika didakwa ancaman hukuman mati. 

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Doni Timur bersama lima rekannya menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Palembang, Jumat (11/12/2020) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang perdana, Doni mantan anggota DPRD Palembang bandar narkoba, didakwa ancaman hukuman mati.

Kasus narkotika yang menjerat mantan anggota DPRD Palembang bernama Doni, akhirnya memasuki tahap persidangan, Selasa (22/12/2020).

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati," ujar Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH saat dikonfirmasi.

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat lantaran Doni ditangkap tim gabungan BNN, BNNP Sumsel serta Polda Sumsel saat masih aktif menjadi anggota dewan.

Tak hanya Doni, lima orang lain yang turut diamankan bersamanya juga menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.

Kelima orang tersebut yaitu Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi.

JPU menyebut, barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa sebanyak 21,16 ekstasi dan sabu dengan berat 4,213 gram.

"Doni berperan sebagai Bandar di Palembang. Sedangkan terdakwa Mulyadi adalah pemodal barang tersebut," ujar Agung.

Dalam dakwaan yang dibacakannya, JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi mengatakan, kronologi penangkapan terhadap para terdakwa terjadi pada bulan September 2020 di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir D1 Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang.

"Penangkapan itu dilakukan setelah BNN menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut," ujarnya.

Setelah mengetahui target, pihak BNN bekerjasama dengan BNNP dan Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan.

Kemudian dari perkembangan kasus tersebut, petugas mengamankan 6 orang.

"Dimana salah satunya merupakan Doni yang saat itu masih berstatus anggota aktif DPRD Kota Palembang," ujarnya.

Sementara itu, ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Doni, Hendri Dunan SH mengatakan, pembuktian terhadap dakwaan jaksa terhadap kliennya akan dilakukan pada proses sidang selanjutnya.

"Tentunya kami siap untuk menghadapi proses sidang selanjutnya," ujar dia.

Kuasa Hukum Doni Timur, Hendri Dunan SH saat ditemui setelah sidang perdana terdakwa Doni yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (22/12/2020).
Kuasa Hukum Doni Timur, Hendri Dunan SH saat ditemui setelah sidang perdana terdakwa Doni yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (22/12/2020). (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Hendri mengatakan, berdasarkan pengakuan Doni, baru kali ini mantan anggota dewan itu terjerat kasus hukum.

"Dari cerita dia (terdakwa Doni), ini baru kali pertama (berurusan dengan hukum)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terdapat data perkara atas nama Doni Timur Bin M Iskandar.

Dalam SIPP dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG itu, Doni Timur mendapat vonis pidana penjara selama 8 bulan.

Ia divonis melanggar ketentuan pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 atas tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,14 dirampas untuk dimusnahkan.

Saat dikonfirmasi, Juri bicara PN Palembang, Abu Hanifah juga membenarkan adanya data perkara atas nama Doni Timur Bin M Iskandar dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG.

"Setelah kami periksa, memang benar ada data perkara atas nama Doni Timur yang divonis penjara 8 bulan atas kasus narkotika di tahun 2013. Tapi apakah dia orang yang sama dengan anggota dewan yang baru-baru ini ditangkap BNN, kami tidak bisa memastikan," ujar Abu, Kamis (24/9/2020).

Abu menjelaskan, majelis hakim dalam perkara Doni Timur di tahun 2013 yakni Martahan Pasaribu, Zuhairi dan Rita Herlina.

Dengan Panitera Pengganti atas nama M. Wiradarma.

"Majelis hakimnya sudah tidak bertugas di PN Palembang lagi karena memang proses sidangnya sudah lama berlalu, tahun 2013 silam," ujarnya.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved