Dendam Selama 25 Tahun, Buat Pemuda ini Diamankan Polisi Usai Bantu Ayahnya yang Dikeroyok Pamannya
Dendam Selama 25 Tahun, Buat Pemuda ini Diamankan Polisi Usai Bantu Ayahnya yang Dikeroyok Pamannya
Peristiwa itu terjadi ketika kedua korban terlibat cekcok dengan pria bernama KS (52).
Kemudian anak dari KS, beridentitas AS (22) mendengar suara ayah minta tolong.
AS lantas mengambil pedang sepanjang satu meter.
Ia pun seketika menyerang kedua korban yang merupakan pamannya.
Atas kejadian itu, kedua korban harus dibawa ke rumah sakitdalam keadaan bersimbah darah.
MS mengalami luka robek di bagian perut, sedangkan JA mengalami luka tusukan di belakang tubuh, serta luka gores di bagian tubuh lain.
Kini, AS telah diamanan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan menjelaskan, dari kesaksian KS 25 tahun lalu, orangtua dari dua korban pernah memiliki masalah dengan KS.
"Latar belakangnya karena dendam 25 tahun lalu. Dan memang sejak 25 tahun lalu, antara kedua keluarga ini tidak saling bicara. Jika keluarga korban mengadakan acara, keluarga pelaku tidak diundang. Begitupun sebaliknya.
Cuma yang masih kita dalami adalah trigger atau pemicu, kenapa korban mendatangi rumah pelaku. Ini yang masih kita dalami, dan yang mengetahui ini adalah korban. Sedangkan korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah, jadi belum bisa kita mintai keterangan," jelas Kapolres, Minggu (20/12/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap AS, KS, serta tiga orang lainnya yang mengetahui pasca kejadian penganiayaan.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara pada Sabtu (19/12/2020).
"Karena saat kejadian bapaknya belum sempat melakukan apapun.
Karena saling dorong dengan dua korban. Ia selanjutnya minta tolong kepada anaknya dan langsung keluar membawa senjata tajam dan mengamuk," ujarnya.
Atas perbuatannya, AS disangka melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara.