Ini Harga Tertinggi Rapid Test Antigen, Ternyata Lebih Mahal di Luar Pulau Jawa, Berlaku 18 Desember
Batas harga tertinggi itu yakni sebesar Rp 250 ribu untuk wilayah Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa.
Karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke dalam tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya, keberadaan antigen ini yang dideteksi.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan bahwa penetapan harga Rapid Tes Antigen Swab ini telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.
Sebagai lembaga audit internal negara, kata dia, BPKP akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan Rapid Tes Antigen Swab ini, karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga Rapid Test Antigen Swab," kata Faisal.
Sebelumnya, penerapan kebijakan wajib rapid test antigen atau PCR diberlakukan di wilayah Jawa dan Pulau Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, yakni mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews