Kisruh Fahri Hamzah dan PKS Kembali Memanas, MA Revisi Keputusan 'Kami Belum Terima Salinan'

Kisruh Fahri Hamzah dan PKS Kembali Memanas, MA Revisi Keputusan 'Kami Belum Terima Salinan'

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Fahri Hamzah 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kisruh Fahri Hamzah dan PKS kembali memanas.

Hasil Putusan PK, MA merevisi putusan.

Pihak Fahri Hamzah mengungkapkan hingga saat ini,  belum mengambil keputusan hukum lanjutan atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas perkaranya dengan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (16/12/2020).

"Kami belum terima salinan putusannya (hingga hari ini)," kata Mujahid.

Atas dasar itu, pihaknya mengaku belum bisa menentukan langkah selanjutnya, menyikapi putusan PK MA.

"Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," ujarnya.

Diketahui, dalam putusan awal, MA menyatakan PKS bersalah memecat Fahri Hamzah dan menghukum membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

Dalam putusan PK, MA merevisi putusan soal ganti rugi Rp 30 miliar yang dihilangkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak Fahri Hamzah Belum Terima Salinan Putusan PK MA Soal Perkara dengan PKS, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/16/pihak-fahri-hamzah-belum-terima-salinan-putusan-pk-ma-soalperkara-dengan-pks.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved