Ayah Bejat di Banyuasin 2 Kali Menghamili Anak Kandung, Anak Pertama Sudah Berusia 2 Tahun
Si Anak berinisial DS (17 tahun) yang tak kuat lagi menahan penderitaan, akhirnya melapor ke polisi
"Sosok orang tua seharusnya melindungi dan menjaga anak bukannya, dijadikan pelampiasan napsu belaka.
Tentunya sepandai - pandai tupai melompat akan jatuh jua," tutur AKBP Danny.
AKP M Ikang menambahkan, perbuatan asusila ini terjadi pada 2008 lalu.
E merudapaksa anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban.
Perbuatan E membuat anaknya hamil dan melahirkan anak yang saat ini berusia 2 tahun.
Tidak cukup sampai di situ, tersangka E kembali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya tersebut hingga hamil 7 bulan.
Masih kata Kasat yang menirukan pengakuan tersangka E, selama hamil korban diurut dan dianiaya oleh pelaku dengan tujuan agar kehamilan korban bisa gugur.
Sementara tersangka G, menganiaya karena korban hamil dan menanyakan siapa yang telah menghamili.
Korban saat itu takut tak mau mengatakan karena di dekatnya ada tersangka E.
Sehingga tersangka G ibu korban melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan beberapa luka memar di hampir sekujur tubuh korban.
"Dari hasil kronologis dan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 pukul 13.00, Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini," tandasnya. (SP/ Mat Bodok)