Ayah Bejat di Banyuasin 2 Kali Menghamili Anak Kandung, Anak Pertama Sudah Berusia 2 Tahun
Si Anak berinisial DS (17 tahun) yang tak kuat lagi menahan penderitaan, akhirnya melapor ke polisi
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Kelakuan bejat seorang ayah di Banyuasin akhirnya terungkap.
Si Anak berinisial DS (17 tahun) yang tak kuat lagi menahan penderitaan, akhirnya melapor ke polisi.
Dari laporan itu akhirnya terungkap, seorang ayah berisial E di Banyuasin, telah dua kali menghamili anak kandungnya.
Anak dari hamil pertama saat ini telah berusia dua tahun.
DS saat ini tengah mengandung 7 bulan akibat perbuatan rudapaksa ayahnya.
Polres Banyuasin saat ini telah mengamankan ayah korban bernisial E (43 tahun).
Ibu korban bernisial G (36 tahun) saat ini juga diamankan polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap DS.
DS, warga Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel) ini pertama kali dirudapaksa ayahnya pada 2008 lalu.
Saat anak korban sudah berusia 2 tahun, si ayah kembali merudapaksa korban.
Hingga sekarang korban hamil lagi dengan usia kandungan tujuh bulan.
Tidak hanya itu, korban juga dianiaya ibu kandungnya berinisial G, hingga memar.
Gara-garanya, korban tidak mau menjawab pertanyaan ibunya tentang siapa orang yang telah menghamilinya.
Kedua orang tuanya E (43 tahun) dan G (36 tahun) kini telah ditahan Polse Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, Senin (14/12/2020) mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
"Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan disertai kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) dan pasal 80 ayat (1) undang - undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Kapolres.
"Sosok orang tua seharusnya melindungi dan menjaga anak bukannya, dijadikan pelampiasan napsu belaka.
Tentunya sepandai - pandai tupai melompat akan jatuh jua," tutur AKBP Danny.
AKP M Ikang menambahkan, perbuatan asusila ini terjadi pada 2008 lalu.
E merudapaksa anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban.
Perbuatan E membuat anaknya hamil dan melahirkan anak yang saat ini berusia 2 tahun.
Tidak cukup sampai di situ, tersangka E kembali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya tersebut hingga hamil 7 bulan.
Masih kata Kasat yang menirukan pengakuan tersangka E, selama hamil korban diurut dan dianiaya oleh pelaku dengan tujuan agar kehamilan korban bisa gugur.
Sementara tersangka G, menganiaya karena korban hamil dan menanyakan siapa yang telah menghamili.
Korban saat itu takut tak mau mengatakan karena di dekatnya ada tersangka E.
Sehingga tersangka G ibu korban melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan beberapa luka memar di hampir sekujur tubuh korban.
"Dari hasil kronologis dan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 pukul 13.00, Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini," tandasnya. (SP/ Mat Bodok)